Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Pertama Kerja, Kapolda Babel Ngopi Bersama Dan Dengar Aspirasi Masyarakat

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan dalam Ajang The 17th IICD Corporate Governance Award 2026

TEI 2026 Perkuat Ekspor, Ketahanan Energi, dan Ketahanan Pangan melalui Sinergi dengan BPDP

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»BERTUJUAN TINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALIASI ILLEGAL LOGGING
Terkini

BERTUJUAN TINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALIASI ILLEGAL LOGGING

Admin MediaBy Admin Media15 Juni 2026 3:17 PM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak, Brigpol A. Pasaribu dan Brigpol Beni. S, S.H., melakukan sosialisasi terkait illegal logging sekaligus bahaya perambahan hutan di wilayah Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (15/06/2026) 11.00 WIB.

Sosialisasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu itu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap illegal logging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang berdasarkan pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Diharapkan dalam sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku ilegal loging, sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menjelaskan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tau betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan stop illegal logging, kepada masyarakat kita himbau, agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Kapolsek menambahkan apabila kayu-kayu dihutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, sebab hal ini dapat menimbukan risiko besar, akibat hutan telah dirusak, sehingga faktor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, banjir dan merugikan masyarakat banyak.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar stop illegal logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman,dan tanpa merusak hutan,harapan ini kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” tutupnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU IMBAU WARGA, AGAR TIDAK MELAKUKAN AKTIVITAS PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING)
Next Article POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN GIAT IMBAUAN STOP NARKOBA PADA MASYARAKAT
Admin Media

Related Posts

Hari Pertama Kerja, Kapolda Babel Ngopi Bersama Dan Dengar Aspirasi Masyarakat

22 Oktober 2026 1:29 PM

Cegah Karhutla, Personel Polsek Jenamas Gencar Berikan Imbauan Dengan Warga

22 Oktober 2026 12:00 PM

Cegah Karhutla, Personel Polsek GB Awai Gencar Sosialisasikan Terkait Larangan Karhutla Dengan Warga

22 Oktober 2026 11:58 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.