Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Personel Polsek Dusel Gencar Sosialisasikan Larangan Pungli Dengan Warga

Antisipasi Banjir, Polsek Dusun Selatan, Patroli Dialogis, Pantau Ketinggian Air

Melalui Inovasi Anjeli, Polsek Jajaran Laksanakan Patroli Dan Imbau Keselamatan Pelayaran

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU IMBAU WARGA, AGAR TIDAK MELAKUKAN AKTIVITAS PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING)
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU IMBAU WARGA, AGAR TIDAK MELAKUKAN AKTIVITAS PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING)

Admin MediaBy Admin Media15 Juni 2026 3:13 PM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, personil Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak, Brigpol A. Pasaribu dan Brigpol Beni. S, S.H., bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (15/06/2026) pukul 11.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU GENCAR LAKUKAN SOSIALISASI STOP ILLEGAL MINING DAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA MERKURI
Next Article BERTUJUAN TINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALIASI ILLEGAL LOGGING
Admin Media

Related Posts

Personel Polsek Dusel Gencar Sosialisasikan Larangan Pungli Dengan Warga

20 Agustus 2026 12:35 PM

Antisipasi Banjir, Polsek Dusun Selatan, Patroli Dialogis, Pantau Ketinggian Air

20 Agustus 2026 12:32 PM

Melalui Inovasi Anjeli, Polsek Jajaran Laksanakan Patroli Dan Imbau Keselamatan Pelayaran

20 Agustus 2026 12:30 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.