Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ANGGOTA POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN PATROLI MALAM, GUNA MEWUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF DI WILAYAH KECAMATAN MANTANGAI KABUPATEN KAPUAS

SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, POLSEK MANTANGAI AJAK WARGA CEGAH KARHUTLA

Musyawarah Desa Sei Kayu Tetapkan RKPDes 2027, Bhabinkamtibmas Dorong Pembangunan dan Waspada Karhutla

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»JAGA LINGKUNGAN TIDAK RUSAK AKIBAT ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI
Terkini

JAGA LINGKUNGAN TIDAK RUSAK AKIBAT ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI

Admin MediaBy Admin Media17 Juni 2026 2:24 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat lebih mencintai lagi lingkungan sekitarnya dan akan selalu berusaha menjaga lingkungan sekitarnya sehingga generasi-generasi yang akan dating masih dapat bergantung dari hasil alam yang ada di Kalimantan Tengah ini khususnya di Kabupaten Kapuas.

Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Aipda Simpang L. S. Purba dan Aiptu Karyadi, S.Sos melaksanakan sosialisasi menggunakan spanduk yang berbunyi Stop Penambangan Liar dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (17/06/2026) pukul 13.10 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar di wilayah Kec. Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Sanksi hukum dan denda sebagai mana tertuang pada undang-undangRI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah, Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar,” ujar Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING
Next Article BRI Finance Perkuat Kehadiran di Sumatera Barat, Hadirkan Promo Pembiayaan Kendaraan Bunga 0%
Admin Media

Related Posts

ANGGOTA POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN PATROLI MALAM, GUNA MEWUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF DI WILAYAH KECAMATAN MANTANGAI KABUPATEN KAPUAS

7 September 2026 7:27 PM

SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, POLSEK MANTANGAI AJAK WARGA CEGAH KARHUTLA

7 September 2026 7:23 PM

Musyawarah Desa Sei Kayu Tetapkan RKPDes 2027, Bhabinkamtibmas Dorong Pembangunan dan Waspada Karhutla

7 September 2026 6:42 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.