Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menggunakan Spanduk Anggota Polsek Basarang Melaksanakan Sosialisasi Stop Ilegal Logging

Pengecekan Sumber Air Dalam Penanggulangan Karhutla Oleh Personel Polsek Basarang

Cegah Perusakan Ekosistem Perairan, Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Bahaya Illegal Fishing untuk Keberlanjutan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING

Admin MediaBy Admin Media17 Juni 2026 2:21 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Aiptu Karyadi, S.Sos rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (17/06/2026) pukul 13.10 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu IpdaZaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari focus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosiste malam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus,” harapnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Berperan Serta Jaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api
Next Article JAGA LINGKUNGAN TIDAK RUSAK AKIBAT ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI
Admin Media

Related Posts

Menggunakan Spanduk Anggota Polsek Basarang Melaksanakan Sosialisasi Stop Ilegal Logging

30 September 2026 1:29 PM

Pengecekan Sumber Air Dalam Penanggulangan Karhutla Oleh Personel Polsek Basarang

30 September 2026 1:22 PM

Cegah Perusakan Ekosistem Perairan, Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Bahaya Illegal Fishing untuk Keberlanjutan

30 September 2026 1:18 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.