Analisnews.co.id | Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat perlindungan terhadap jemaah umrah yang mengalami permasalahan dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sejak resmi berdiri pada September 2025, Kemenhaj telah menerima 72 aduan terkait travel umrah bermasalah, mulai dari keterlambatan keberangkatan hingga dugaan penipuan yang merugikan jemaah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi berbagai persoalan tersebut. Melalui pendampingan intensif dan proses mediasi, Kemenhaj berupaya memastikan hak-hak jemaah tetap terlindungi.
“Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi,” kata Harun.
Menurutnya, pendekatan persuasif menjadi langkah utama yang ditempuh Kemenhaj. Pemerintah berupaya mempertemukan jemaah dan pihak travel guna mencari solusi yang adil dan dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Harun menjelaskan, mediasi dilakukan setelah pihaknya menilai penyelenggara perjalanan masih memiliki kemampuan dan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada jemaah.
“Kalau kami melihat mereka masih sanggup dan memiliki niat baik, maka kami memberikan kesempatan untuk menyiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi,” ujarnya.
Dari sejumlah kasus yang berhasil dimediasi, proses pengembalian dana kepada jemaah mulai berjalan. Salah satu yang sempat menjadi perhatian publik adalah kasus Travel Hanania.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kemenhaj tidak hanya berperan sebagai mediator. Pada 14 April 2026, kementerian hadir langsung menyaksikan sekaligus menandatangani kesepakatan mediasi antara pihak travel dan para jemaah.
“Kehadiran kami bukan sekadar seremoni. Kami ingin kesepakatan tersebut memiliki kekuatan moral yang lebih besar dibandingkan jika hanya melibatkan travel dan jemaah,” tegas Harun.
Namun, dalam perkembangannya, pihak travel disebut tidak menjalankan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama para jemaah. Kasus tersebut kini telah memasuki proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
“Bahkan penyelesaian dugaan penipuan tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwajib,” kata Harun.
Saat menerima audiensi para jemaah korban Travel Hanania pada Kamis (18/6/2026), Harun kembali menegaskan komitmen Kemenhaj untuk terus mengawal penyelesaian kasus hingga tuntas.
“Mari kita berjalan berdampingan dan mengawal bersama agar apa yang menjadi harapan para jemaah dapat diwujudkan,” ujarnya.
Selain fokus pada penyelesaian pengaduan yang masuk, Kemenhaj juga tengah menyiapkan sistem tata kelola umrah yang lebih komprehensif. Langkah ini dilakukan untuk menghadirkan penyelenggaraan ibadah umrah yang aman, tertib, nyaman, serta sesuai dengan prinsip syariah.
Harun menegaskan, salah satu target besar yang ingin dicapai adalah terciptanya standar perlindungan jemaah yang semakin kuat dan setara dengan tata kelola penyelenggaraan haji reguler.
“Kemenhaj hadir di sisi jemaah sebagai representasi pemerintah dan tanggung jawab negara untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta perlindungan kepada setiap warga negara yang ingin beribadah,” tuturnya.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh travel umrah bermasalah agar tidak ragu menyampaikan laporan. Pemerintah membuka ruang pengaduan dan siap mendampingi proses penyelesaian guna memastikan hak-hak jemaah tetap terlindungi.
