Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perhutani Edukasi Perlindungan Hutan Bersama Mahasiswa Unja

Semarak HUT ke-81 RI, BRI BO Kemayoran Percantik Kantor dengan Dekorasi Merah Putih

Persiapan Sabbatical Leave: Cara Mengelola Dana Sebelum Rehat dari Dunia Kerja

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»MENCEGAH ADANYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN
Terkini

MENCEGAH ADANYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN

Admin MediaBy Admin Media18 Juni 2026 2:07 PM041 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak, Brigpol Beni Santoso, S.H. dan Brigpol A. Pasaribu melaksanakan imbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (17/06/2026) pukul 12.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleJumat Berkah RTD X DIAMOND Fair Dorong Transaksi Digital BRImo dan QRIS
Next Article POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN BAHAYA LAHGUN NARKOBA KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

Perhutani Edukasi Perlindungan Hutan Bersama Mahasiswa Unja

12 Agustus 2026 7:42 AM

Semarak HUT ke-81 RI, BRI BO Kemayoran Percantik Kantor dengan Dekorasi Merah Putih

12 Agustus 2026 7:38 AM

Perkuat Transformasi Mikro, BRI Region 6 Jakarta 1 Gelar Pembekalan Motivasi dan Sharing Session Bersama Direktur Mikro

12 Agustus 2026 7:35 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.