Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Wujud Nyata Dukungan ASTA CITA, Polres Barito Utara Kembangkan Program Ketahanan Pangan Bersama Kelompok Tani

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN BAHAYA LAHGUN NARKOBA KEPADA WARGA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN BAHAYA LAHGUN NARKOBA KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media18 Juni 2026 2:10 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Sebagai bentuk cipta kondisi menjaga kondusifitas wilayah dari bahaya penyalahgunaan narkoba, Polsek Kapuas Hulu, jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Aipda Imanuel P. Nadeak, Brigpol Beni Santoso, S.H. dan Brigpol A. Pasaribu melaksanakan sosialisasi dan imbauan ke warga desa. Kegiatan tersebut rutin dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas/personel di setiap desa binaan masing-masing di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh personel Polsek Kapuas Hulu kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kamis (17/06/2026) pukul 12.00 Wib.
Salah satu imbauan yang disampaikan yakni tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dan menyampaikan tentang sanksi penyalahgunaan Narkoba melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal hukuman mati dan denda 10 Milyar Rupiah.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan, selain menjaga silaturahmi Polri dengan para masyarakat, kegiatan ini sebagai bentuk cipta kondisi menjaga kondusifitas wilayah dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat agar dapat menghindari adanya penyalahgunaan Narkoba yang sangat berdampak negatif pada diri sendiri dan keluarga.
“Semoga edukasi kami ini dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba, dan menjadikan wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng lebih kondusif kedepannya,” harap Ipda Zaenal Abidin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kegiatan ini juga dalam rangka cipta kondisi antisipasi dan deteksi dini potensi gangguan kamtibmas agar tidak timbul di masyarakat.
“Sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman melakukan aktifitas sehari-harinya serta mengajak warga untuk ikut serta menjaga kamtibmas yang kondusif, dan selalu waspada pada tindak kriminalitas,” tambah Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMENCEGAH ADANYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN
Next Article Rajut Harmoni Kebersamaan, Polres Sukamara Gelar Doa Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Admin Media

Related Posts

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

9 Juli 2026 10:00 AM

Wujud Nyata Dukungan ASTA CITA, Polres Barito Utara Kembangkan Program Ketahanan Pangan Bersama Kelompok Tani

9 Juli 2026 9:47 AM

SESUAI DENGAN SOP POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SERAH TERIMA PENJAGAAN MAKO SIANG

9 Juli 2026 9:18 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.