Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Hilir jajaran Polres Pulang Pisau terus berkomitmen mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah dengan gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara dibakar, Minggu (21/06/2026) Siang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan secara humanis sembari membentangkan spanduk maklumat mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakar lahan. Langkah ini diambil agar masyarakat benar-benar memahami dampak buruk serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan dari tindakan membersihkan lahan secara ilegal.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Ibnu Khaldun, S.H., menyampaikan bahwa edukasi sejak dini sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat agar tidak memicu bencana kabut asap yang merugikan banyak pihak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan beralih ke metode pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan tanpa harus membakar,” ujar Iptu Ibnu Khaldun saat memberikan keterangan tertulis terkait kegiatan tersebut.
Melalui pendekatan persuasif ini, diharapkan wilayah Kahayan Hilir dapat sepenuhnya terhindar dari ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan sepanjang musim kemarau tahun ini. (Humasrespulpis).
