Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pelaksanaan BAJAKA Presisi Polres Kapuas sebagai implementasi program prioritas kapolri pada peningkatan kualitas pelayanan publik Polri

BHASKUM POLRES SERUYAN: BHABINKAMTIBMAS HALIMAUNG JAYA SOSIALISASIKAN LARANGAN KARHUTLA DAN ATURAN HUKUMNYA

Intensifkan Patroli Perairan, Polres Barito Utara Jaga Kondusifitas Kamtibmas di DAS Barito

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»TINGKATKAN KESADARAN WARGANYA, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALIASI ILLEGAL LOGGING
Terkini

TINGKATKAN KESADARAN WARGANYA, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALIASI ILLEGAL LOGGING

Admin MediaBy Admin Media22 Juni 2026 10:10 AM002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalteng Aiptu Karyadi, S.Sos dan Bripda I Wayan Aditya, melakukan sosialisasi terkait illegal logging sekaligus bahaya perambahan hutan di wilayah Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (22/06/2026) 11.00 WIB.

Sosialisasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu itu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap illegal logging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang berdasarkan pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Diharapkan dalam sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku ilegal loging, sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menjelaskan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tau betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan stop illegal logging, kepada masyarakat kita himbau, agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Kapolsek menambahkan apabila kayu-kayu dihutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, sebab hal ini dapat menimbukan risiko besar, akibat hutan telah dirusak, sehingga faktor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, banjir dan merugikan masyarakat banyak.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar stop illegal logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman,dan tanpa merusak hutan,harapan ini kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” tutupnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePimpin Apel Pagi, Kapolres Murung Raya Tekankan Disiplin dan Aturan
Next Article POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN STOP LAHGUN NARKOBA PADA MASYARAKAT
Admin Media

Related Posts

Pelaksanaan BAJAKA Presisi Polres Kapuas sebagai implementasi program prioritas kapolri pada peningkatan kualitas pelayanan publik Polri

25 Juni 2026 6:12 PM

Intensifkan Patroli Perairan, Polres Barito Utara Jaga Kondusifitas Kamtibmas di DAS Barito

25 Juni 2026 5:49 PM

Berhasil Amankan 5 Tersangka, Polres Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 294,84 Gram

25 Juni 2026 5:44 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.