Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemkab Tapanuli Utara bersama Pemkab Toba Bahas Dukungan Sukseskan Rakernas MPK Indonesia 2026

Fenomena “Jangan Buang Ibu”: Gala Premiere 20 Kota Sold Out, Watchlist TIX ID Tembus 30 Ribu

Karo RBP Stamarena Polri Tinjau Inovasi ANJELI dan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Barito Selatan

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA
Terkini

CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media24 Juni 2026 2:42 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Sebagai bentuk cipta kondisi menjaga kondusifitas wilayah dari bahaya penyalahgunaan narkoba, Polsek Kapuas Hulu, jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi dan imbauan ke warga desa. Kegiatan tersebut rutin dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas/personel di setiap desa binaan masing-masing di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu kepada warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Rabu (24/06/2026) pukul 12.00 Wib.
Salah satu imbauan yang disampaikan yakni tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dan menyampaikan tentang sanksi penyalahgunaan Narkoba melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal hukuman mati dan denda 10 Milyar Rupiah.
Kapolsek Kapuas Hulu IpdaZaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan, selain menjaga silaturahmi Polri dengan para masyarakat, kegiatan ini sebagai bentuk cipta kondisi menjaga kondusifitas wilayah dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat agar dapat menghindari adanya penyalahgunaan Narkoba yang sangat berdampak negatif pada diri sendiri dan keluarga.
“Semoga edukasi kami ini dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba, dan menjadikan wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng lebih kondusif kedepannya,” harap Ipda Zaenal Abidin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kegiatan ini juga dalam rangka cipta kondisi antisipasi dan deteksi dini potensi gangguan kamtibmas agar tidak timbul di masyarakat.
“Sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman melakukan aktifitas sehari-harinya serta mengajak warga untuk ikut serta menjaga kamtibmas yang kondusif, dan selalu waspada pada tindak kriminalitas,” tambah Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten dan Forkopimda Laksanakan Tabur Bunga di Laut Merak
Next Article POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN SEBAGAI UPAYA MENCEGAH LAHGUN NARKOBA
Admin Media

Related Posts

Pemkab Tapanuli Utara bersama Pemkab Toba Bahas Dukungan Sukseskan Rakernas MPK Indonesia 2026

24 Juni 2026 9:31 PM

Karo RBP Stamarena Polri Tinjau Inovasi ANJELI dan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Barito Selatan

24 Juni 2026 8:32 PM

Kapolres Barsel Terima Kunjungan Silaturahmi BPN Kabupaten Barito Selatan

24 Juni 2026 8:26 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.