Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rura Silindung Dikepung Asap: BPC GMKI Tarutung Desak Tindakan Nyata Pemkab Taput, Jangan Hanya Keluar Surat Edaran!

JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA TENTANG BAHAYA TAMBANG ILEGAL

DUKUNG PENCEGAHAN KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU AJAK MASYARAKAT JAGA LINGKUNGAN

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»MENCEGAH ADANYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Terkini

MENCEGAH ADANYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media25 Juni 2026 1:17 PM001 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Sudono dan Brigpol Beni Santoso, S.H. melaksanakan imbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (25/06/2026) pukul 10.10 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMENCEGAH RUSAKNYA HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN IMBAUAN LARANGAN ILLEGAL LOGGING
Next Article POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN BAHAYA LAHGUN NARKOBA KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

Rura Silindung Dikepung Asap: BPC GMKI Tarutung Desak Tindakan Nyata Pemkab Taput, Jangan Hanya Keluar Surat Edaran!

22 Oktober 2026 10:44 AM

JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA TENTANG BAHAYA TAMBANG ILEGAL

22 Oktober 2026 10:37 AM

DUKUNG PENCEGAHAN KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU AJAK MASYARAKAT JAGA LINGKUNGAN

22 Oktober 2026 10:30 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.