Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Cengkareng Bekuk Pengedar dan Sita 2.500 Butir Obat Keras

Lindungi Nasabah dan Fasilitas Keuangan, Polsek Sukamara Gelar Patroli Malam di Kawasan Perbankan

Jaga Keamanan Wilayah hingga Malam, Polsek Pantai Lunci Intensifkan Patroli pada Sejumlah Titik Rawan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»MENCEGAH ADANYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Terkini

MENCEGAH ADANYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media25 Juni 2026 1:17 PM001 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Sudono dan Brigpol Beni Santoso, S.H. melaksanakan imbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (25/06/2026) pukul 10.10 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMENCEGAH RUSAKNYA HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN IMBAUAN LARANGAN ILLEGAL LOGGING
Next Article POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN BAHAYA LAHGUN NARKOBA KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

Lindungi Nasabah dan Fasilitas Keuangan, Polsek Sukamara Gelar Patroli Malam di Kawasan Perbankan

5 Agustus 2026 10:35 PM

Jaga Keamanan Wilayah hingga Malam, Polsek Pantai Lunci Intensifkan Patroli pada Sejumlah Titik Rawan

5 Agustus 2026 10:35 PM

Dukung Program MBG, Sat Samapta Polres Sukamara Hadir Kawal Pendistribusian ke Sekolah dan Posyandu

5 Agustus 2026 9:55 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.