Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

OSL Indonesia Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Kepatuhan Berstandar Global di Indonesia

Polsek Kapuas Timur Hadiri Musrenbangdes Desa Anjir Serapat Tengah Tahun Anggaran 2027

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»MENCEGAH RUSAKNYA HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN IMBAUAN LARANGAN ILLEGAL LOGGING
Terkini

MENCEGAH RUSAKNYA HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN IMBAUAN LARANGAN ILLEGAL LOGGING

Admin MediaBy Admin Media25 Juni 2026 1:15 PM062 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personil Polsek Kapuas Hulu, jajaran Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah Aiptu Sudono dan Bripda I Wayan Aditya dalam rangka mencegah terjadinya pembalakan hutan pihaknya rutin melakukan sosialisasi tentang illegal logging kepada masyarakat Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (25/06/2026) pukul 09.40 Wib.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan bahwa memang benar tentang adanya kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya memang rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut, kegiatan ini kami laksanakan agar masyarakat mengetahui tentang adanya larangan, dampak dan sanksi pidana bagi para pekerja illegal logging.
Kegiatan tersebut selalu rutin kami laksanakan dan untuk kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan personel Polsek Kapuas Hulu dengan sasaran masyarakat yang ada di wilayah Kec. Kapuas Hulu, Kab. Kapuas.
Sosialisasi ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan awal terhadap pengrusakan hutan dan lingkungan serta sebagai sarana untuk memberikan pemahaman dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembalakan hutan diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa memahami tentang bahaya dan dampak akibat dari kegiatan tersebut sehingga dapat bersama-sama untuk menjaga kelestarian hutan di Prov. Kalimantan Tengah khususnya di Kec. Kapuas Hulu, Sedangkan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-.
“Anggota kami langsung menyambangi masyarakat dan langsung menyampaikan secara humanis agar masyarakat dapat memahami bahwa pembalakan hutan dapat dikenakan sanksi pidana dan juga kegiatan tersebut dapat mengakibatkan kerusakan alam, serta dapat menimbulkan bencana alam yang salah satunya adalah bencana banjir”, tambahnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePerkuat Pilar Sosial ESG, Pelindo Multi Terminal Tempatkan SDM sebagai Pusat Perubahan
Next Article MENCEGAH ADANYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

30 September 2026 1:58 PM

Polsek Kapuas Timur Hadiri Musrenbangdes Desa Anjir Serapat Tengah Tahun Anggaran 2027

30 September 2026 1:34 PM

Menggunakan Spanduk Anggota Polsek Basarang Melaksanakan Sosialisasi Stop Ilegal Logging

30 September 2026 1:29 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.