Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN PATROLI DI SPBU GUNA PASTIKAN KETERSEDIAAN STOK BBM

LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS DIAREA SPBU, POLSEK KAPUAS HULU MINIMALISIR PENYALAHGUNAAN BBM

‎Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkab Tapanuli Utara Gandeng OJK Cetak Petani Milenial menjadi Pebisnis Lewat Skema ‘Sejagat’

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Banten»Ngaku Polisi Lalu Peras Warga, Enam Orang Diamankan Polresta Tangerang
Banten

Ngaku Polisi Lalu Peras Warga, Enam Orang Diamankan Polresta Tangerang

nurjenBy nurjen25 Juni 2026 12:54 PM033 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tangerang, Analisnews.co.id – Aparat dari jajaran Polresta Tangerang mengamankan enam pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.

 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, awal kasus terungkap saat seorang pria berinisial DP melapor ke Polsek Rajeg terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

 

“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).

 

Dari serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pria yakni JR (39) dan MT (39). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Tigaraksa. Dari hasil pemeriksaan, dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap korban terjadi pada Rabu (3/6/2026) di salah satu minimarket di Desa Sukamanah, Rajeg.

 

Saat itu, korban DP yang hendak pulang dicegat beberapa orang yang mengendarai satu unit sepeda motor dan satu unit mobil. Menurut keterangan korban, para tersangka mengaku sebagai anggota polisi, namun tidak menyebutkan tuduhan tertentu kepada korban.

 

Korban lalu diminta masuk ke dalam mobil, kemudian dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Para tersangka lalu mengambil uang dari mesin ATM menggunakan kartu ATM korban sebesar Rp7,9 juta.

 

“Korban lalu diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” terang Indra Waspada.

 

Polisi terus melakukan pengembangan dan mengejar tersangka lain. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui para tersangka sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana serupa di daerah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026).

 

Saat itu para tersangka mendatangi rumah seorang pria berinisial MH di sebuah kampung di wilayah Pasar Kemis. Para tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi langsung memegang tangan korban. Sementara tersangka lain masuk ke rumah korban dan mengambil beberapa bungkus rokok.

 

“Korban lalu dibawa menggunakan mobil dengan posisi tangan diikat dan mata dilakban,” ujar Indra Waspada.

 

Selain itu, para tersangka juga mengambil uang Rp5,3 juta dari saku celana korban dan merampas ponsel korban. Di dalam mobil tersebut, korban dituduh menjual rokok ilegal. Untuk uang damai, para tersangka meminta uang sebesar Rp80 juta. Namun korban tidak menyanggupi sehingga nominal tersebut diturunkan menjadi Rp40 juta.

 

Korban juga dipaksa mencari pinjaman, namun korban hanya mendapat pinjaman Rp2 juta dari keponakan korban. Saat melintas di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, korban diturunkan lalu dipesankan taksi online. Sementara ponsel korban dikembalikan kepada korban.

 

Kemudian, pada Jumat (19/6/2026), polisi menangkap empat tersangka lainnya yakni MTB (34), JA (38), dan S (40) di rumah masing-masing di wilayah Rajeg. Polisi juga menangkap YS (47) di wilayah Sindang Jaya. Selain itu, polisi masih memburu tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

 

Indra Waspada mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa dapat menunjukkan identitas dan surat tugas yang sah.

 

Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

 

“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” pungkas Indra Waspada.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSATSAMAPTA POLRES BARITO UTARA LAKSANAKAN PATROLI MALAM UNTUK CIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS KONDUSIF
Next Article POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN LARANGAN SERTA BAHAYA AKTIVITAS PERAMBAHAN HUTAN
nurjen

Related Posts

Densus 88 AT Polri dan Pemkot Cilegon Perkuat Benteng Kebangsaan Cegah Radikalisme Sejak Dini

25 Juni 2026 12:48 PM

Polda Banten Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

25 Juni 2026 12:18 PM

Kasi Humas Polres Lebak Kunjungi Sekretariat Baru PWI Lebak yang Sedang Direhabilitasi

25 Juni 2026 11:49 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.