Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MAPID Catalyst 2026 “Maps That Think” Pertemukan Talenta Muda, Industri, dan Pemerintah dalam Ekosistem Geospasial Indonesia

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

OSL Indonesia Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Kepatuhan Berstandar Global di Indonesia

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN LARANGAN SERTA BAHAYA AKTIVITAS PERAMBAHAN HUTAN
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN LARANGAN SERTA BAHAYA AKTIVITAS PERAMBAHAN HUTAN

Admin MediaBy Admin Media25 Juni 2026 1:12 PM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalteng Aiptu Sudono dan Bripda I Wayan Aditya sosialisasi terkait illegal logging sekaligus bahaya perambahan hutan di wilayah Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (25/06/2026) 09.40 WIB.

Sosialisasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu itu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap illegal logging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang berdasarkan pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Diharapkan dalam sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku ilegal loging, sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menjelaskan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tau betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan stop illegal logging, kepada masyarakat kita himbau, agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Kapolsek menambahkan apabila kayu-kayu dihutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, sebab hal ini dapat menimbukan risiko besar, akibat hutan telah dirusak, sehingga faktor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, banjir dan merugikan masyarakat banyak.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar stop illegal logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman dan tanpa merusak hutan, harapan ini kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” tutupnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleNgaku Polisi Lalu Peras Warga, Enam Orang Diamankan Polresta Tangerang
Next Article Perkuat Pilar Sosial ESG, Pelindo Multi Terminal Tempatkan SDM sebagai Pusat Perubahan
Admin Media

Related Posts

MAPID Catalyst 2026 “Maps That Think” Pertemukan Talenta Muda, Industri, dan Pemerintah dalam Ekosistem Geospasial Indonesia

30 September 2026 1:59 PM

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

30 September 2026 1:58 PM

Polsek Kapuas Timur Hadiri Musrenbangdes Desa Anjir Serapat Tengah Tahun Anggaran 2027

30 September 2026 1:34 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.