Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

XAUUSD Gagal Tembus 4.440, Harga Emas Berpotensi Anjlok ke 4.365–4.331

Giat Monitoring Dan Pendampingan Pemanfaatan Lahan Pekerangan Dalam Rangka Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Dalam Bidang Ketahanan Pangan Oleh Polsek kapuas Hilir Polres Kapuas

Berbagi di Hari Jadi, KAI Logistik Gelar Donor Darah untuk Sesama

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Banten»Polresta Tangerang Amankan Dua Orang Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak di Bawah Umur
Banten

Polresta Tangerang Amankan Dua Orang Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak di Bawah Umur

nurjenBy nurjen25 Juni 2026 8:30 PM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tangerang, Analisnews.co.id – Aparat Polresta Tangerang mengamankan dua orang atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dua orang yang diamankan adalah D, seorang pria berusia 46 tahun dan N, seorang perempuan berusia 36 tahun.

 

“N adalah ibu dari korban, anak perempuan yang baru berusia 12 tahun,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (25/6/2026).

 

Indra Waspada kemudian menerangkan kronologis peristiwa tersebut. Awalnya, Korban diajak ibunya ke suatu tempat di daerah Mauk sekitar September 2025. Di tempat itu, korban dan ibunya bertemu dengan D.

 

Setelah itu, ibu korban meninggalkan korban bersama D. sebelum meninggalkan anaknya, ibu korban diberi uang oleh D sebesar satu juta rupiah.

 

“Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dlakukan oleh D,” ujarnya.

 

Selang beberapa saat kemudian, ibu korban kembali untuk menjemput korban. Pada saat itu, ibu korban kembali menerima uang dari D sebesar satu juta rupiah.

 

Korban embali mengalami kekerasan seksual yang masih dilakukan D pada awal Juni 2026 di kontrakan D di daerah Sindang Jaya.

 

Korban pun menceritakan peristiwa yang dialami ke ayahnya yang sudah bercerai dengan ibunya. Selanjutnya ayah korban melaporkan peristiwa itu Polresta Tangerang.

 

“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka,” kata Indra Waspada.

 

Dari keterangan para tersangka, modus yang digunakan adalah menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D. Tersangka N yang merupakan ibu korban, mengaku menerima uang dari tersangka D dengan total Rp14,5 juta.

 

Pada kesempatan itu, Indra Waspada mengimbau para orang tua, orang dekat, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada anak.

 

“Kami juga pastikan, akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan kepada anak,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDiangkat dari Kisah Nyata, Petaka Gunung Welirang Sajikan Horor Mistis Menjelang Malam 1 Suro
Next Article Viral Bus Rute Cilegon-Cikande Angkut Penumpang di Bagasi, Ini Tanggapan Polda Banten
nurjen

Related Posts

Cegah Perusakan Ekosistem Perairan, Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Bahaya Illegal Fishing untuk Keberlanjutan

10 September 2026 4:27 PM

Kapolsek Kapuas Timur Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Desa Anjir Serapat Baru

9 September 2026 12:42 PM

Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan

8 September 2026 12:45 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.