Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fakta Menarik: Silatnas dan Rakornas SP2MI 2026 Torehkan Sejarah Baru, Menteri Sosial Turut Hadir

Pemkab Taput Kunker di Pangaribuan, Bupati JTP Hutabarat Salurkan Bantuan Masif dan Pastikan Perbaikan Infrastruktur

Dekatkan Pelayanan Bhayangkara, Polsek Permata Kecubung Jalin Sinergi Lewat Tatap Muka Humanis

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»CEGAH RUSAKNYA ALAM YANG DISEBABKAN ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN IMBAUAN
Terkini

CEGAH RUSAKNYA ALAM YANG DISEBABKAN ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN IMBAUAN

Admin MediaBy Admin Media26 Juni 2026 3:54 PM002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya kerusakan alam dengan adanya kegiatan iIlegal mining dan penggunaan bahan kimia mercuri ataupun sianida dengan mengkampanyekan larangan melakukan penambangan illegal berikut pasal, sanksi dan denda bagi pelaku penambangan illegal.

Sosialisasi pencegahan illegal mining dilaksanakan oleh Aipda Simpang L. S. Purba dan Brigpol A. Pasaribu kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Jumat (26/06/2026) pukul 13.20 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Stop iIlegal mining serta sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara dan denda 100 milyar dan berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” tegas Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBRI Region 6 Hadir di Media Gathering Bersama Media Partner
Next Article POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN CEGAH KERUSAKAN ALAM DIAKIBATKAN ILLEGAL MINING
Admin Media

Related Posts

Fakta Menarik: Silatnas dan Rakornas SP2MI 2026 Torehkan Sejarah Baru, Menteri Sosial Turut Hadir

26 Juni 2026 4:39 PM

Pemkab Taput Kunker di Pangaribuan, Bupati JTP Hutabarat Salurkan Bantuan Masif dan Pastikan Perbaikan Infrastruktur

26 Juni 2026 4:36 PM

PATROLI DI SPBU POLSEK KAPUAS HULU PASTIKAN PENDISTRIBUSIAN BBM TETAP AMAN DAN LANCAR

26 Juni 2026 4:05 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.