Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jaga Keamanan Aset Pedagang Pasar, Sat Samapta Polres Sukamara Gelar Patroli Malam di Pasar Saik

Meriahkan HUT RI ke-81, Polsek Pandih Batu Lakukan Pengamanan Turnamen Sepak Bola Gadabung Cup 2026

Sorotan: Prabowo Beri Penguatan Total BNN Berantas Narkoba: Teknologi hingga Anggaran

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN CEGAH KERUSAKAN ALAM DIAKIBATKAN ILLEGAL MINING
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN CEGAH KERUSAKAN ALAM DIAKIBATKAN ILLEGAL MINING

Admin MediaBy Admin Media26 Juni 2026 3:57 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kewajiban bersama dalam menjaga sumber daya alam tetap lestari Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan illegal mining kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah terutama warga di Desa Sei. Hanyo, Jumat (26/06/2026) pukul 13.20 Wib.

Sosialisasi dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Brigpol A. Pasaribu dengan cara menyambangi warga masyarakat untuk memberikan edukasi dan imbauan tentang larangan illegal mining.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan “Bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait larangan penambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur”.

“Personel Polsek Kapuas Hulu membentangkan spanduk bertuliskan stop illegal mining serta sanksi pidana RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah serta memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi illegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan iIlegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau Polmas untuk segera di tindak lanjuti”. tegas Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH RUSAKNYA ALAM YANG DISEBABKAN ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN IMBAUAN
Next Article POLSEK KAPUAS HULU PATROLI KE SPBU, CEGAH ADANYA PENYIMPANGAN BBM BERSUBSIDI
Admin Media

Related Posts

Jaga Keamanan Aset Pedagang Pasar, Sat Samapta Polres Sukamara Gelar Patroli Malam di Pasar Saik

24 Juli 2026 9:49 PM

Meriahkan HUT RI ke-81, Polsek Pandih Batu Lakukan Pengamanan Turnamen Sepak Bola Gadabung Cup 2026

24 Juli 2026 9:35 PM

Sorotan: Prabowo Beri Penguatan Total BNN Berantas Narkoba: Teknologi hingga Anggaran

24 Juli 2026 8:43 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.