Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tak Kenal Lelah, Tim Gabungan dan Warga Berjibaku Padamkan Karhutla

LRT Jabodebek Pastikan Operasional Tetap Normal di Tengah Sebaran Abu Vulkanik

BIZTECH for Change 2026 Perkuat Peran BINUS @Bekasi sebagai Business, Service, and Technology Campus

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Terkini

MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media27 Juni 2026 12:54 PM051 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu melaksanakan imbauan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Sabtu (27/06/2026) pukul 12.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleLEWAT MEDIA SPANDUK POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SOSIALISIASI CEGAH LAHGUN NARKOBA
Next Article Siaga Mako, Polsek Timpah Rutin Cek Barang Inventaris Dinas dan Kondisi Ruang Tahanan
Admin Media

Related Posts

Tak Kenal Lelah, Tim Gabungan dan Warga Berjibaku Padamkan Karhutla

9 September 2026 7:50 AM

LRT Jabodebek Pastikan Operasional Tetap Normal di Tengah Sebaran Abu Vulkanik

9 September 2026 6:02 AM

Sat Samapta Periksa Kawasan Pasar Inpres pada Malam Hari, Aset Pedagang Menjadi Fokus Pengamanan

8 September 2026 10:23 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.