Pulang Pisau – Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau yang dibantu oleh personel Polsek Sebangau Kuala berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial âKâ (32). Pria tersebut diringkus atas dugaan keterlibatan dalam perkara tindak pidana pencabulan yang terjadi di wilayah hukum setempat, Kamis (02/07/2026) Pagi.
Aksi bejat terduga pelaku ini diketahui pertama kali terjadi sekitar bulan Maret 2026 di Desa Bakau, RT/RW 006/002, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/9/SPKT/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif guna melacak keberadaan pelaku yang sempat bersembunyi.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Hidayah Harahap, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut. Petugas langsung mengepung lokasi persembunyian terduga pelaku di Desa Bakau setelah mengumpulkan informasi akurat dari masyarakat mengenai pergerakannya sehari-hari.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial âKâ tanpa perlawanan pada pukul 04.30 WIB, Beliau menambahkan bahwa dalam proses penangkapan tersebut petugas juga menerapkan tindakan kepolisian yang tegas sesuai prosedur hukum. “Petugas langsung memborgol terduga pelaku serta melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan guna mencari barang bukti tambahan sebelum membawanya ke Markas Polres Pulang Pisau,” ujar AKP Rizky Hidayah.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu unit ponsel merek Tekno 40 Cmon warna silver, sebuah KTP atas nama pelaku, selembar baju batik warna biru, celana pendek hitam, jilbab putih, kemeja putih, rok panjang hijau, serta uang tunai sebesar Rp 400.000,00. Terduga pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Bahaur Tengah ini kini telah diserahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pulang Pisau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut demi mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Humasrespulpis).
