Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolres Kapuas Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Wujud Nyata Kepedulian Polri kepada Masyarakat

Kapolres Kapuas Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Tujuh Kasus Berhasil Diungkap dalam Ops Antik Telabang 2026

Dry Food Kucing yang Bagus untuk Kesehatan dan Nutrisi Anabul

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Terkini

MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media4 Juli 2026 10:46 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol Beni Santoso, S.H. melaksanakan imbauan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Sabtu (04/07/2026) pukul 08.40 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMELALUI MEDIA SPANDUK POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SOSIALISIASI CEGAH LAHGUN NARKOBA
Next Article CEGAH ADA AKTIVITAS PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISIASI ILLEGAL LOGGING
Admin Media

Related Posts

Kapolres Kapuas Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Wujud Nyata Kepedulian Polri kepada Masyarakat

28 Juli 2026 7:44 AM

Kapolres Kapuas Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Tujuh Kasus Berhasil Diungkap dalam Ops Antik Telabang 2026

28 Juli 2026 7:41 AM

Dry Food Kucing yang Bagus untuk Kesehatan dan Nutrisi Anabul

28 Juli 2026 5:51 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.