Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Recap Highlights Purana 17: Renjana Perca Kamis, 20 Agustus 2026

Pasar Inpres Sukamara Disisir Sat Samapta, Keamanan Kios Jadi Perhatian pada Malam Hari

Sat Samapta Polres Sukamara Jaga Keamanan Pengguna ATM BNI pada Malam Hari

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»BERUSAHA JAGA LINGKUNGAN TETAP LESTARI POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN LARANGAN TAMBANG LIAR
Terkini

BERUSAHA JAGA LINGKUNGAN TETAP LESTARI POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN LARANGAN TAMBANG LIAR

Admin MediaBy Admin Media9 Juli 2026 11:56 AM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat lebih mencintai lagi lingkungan sekitarnya dan akan selalu berusaha menjaga lingkungan sekitarnya sehingga generasi-generasi yang akan datang masih dapat bergantung dari hasil alam yang ada di Kalimantan Tengah ini khususnya di Kabupaten Kapuas.

Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu melaksanakan sosialisasi menggunakan spanduk yang berbunyi Stop Penambangan Liar Dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri di Desa Sei. Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (09/07/2026) pukul 10.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar di wilayah Kec. Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar,” ujar Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASIKAN UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT AKTIVITAS ILLEGAL MINING
Next Article POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASIKAN LARANGAN SERTA BAHAYA AKTIVITAS PERAMBAHAN HUTAN
Admin Media

Related Posts

Recap Highlights Purana 17: Renjana Perca Kamis, 20 Agustus 2026

24 Agustus 2026 10:08 PM

Pasar Inpres Sukamara Disisir Sat Samapta, Keamanan Kios Jadi Perhatian pada Malam Hari

24 Agustus 2026 10:01 PM

Sat Samapta Polres Sukamara Jaga Keamanan Pengguna ATM BNI pada Malam Hari

24 Agustus 2026 10:00 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.