Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KAI Logistik Raih Peringkat AA/Stable serta Tingkat Kesehatan dan Predikat “Sehat”, Perkuat Kepercayaan Pelanggan di Tengah Dinamika Industri

BRI KK Metro Tanah Abang Hadir Dukung Aktivitas Perdagangan dan Permudah Akses Layanan Perbankan

BRI Kantor Kas RS Mintoharjo Hadir Penuhi Kebutuhan Layanan Perbankan Pengelola, Karyawan, Pasien, dan Masyarakat Umum

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASIKAN UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT AKTIVITAS ILLEGAL MINING
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASIKAN UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT AKTIVITAS ILLEGAL MINING

Admin MediaBy Admin Media9 Juli 2026 11:51 AM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu imbauan pencegahan illegal mining kepada masyarakat di wilayah Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Kamis (09/07/2026) pukul 10.00 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 100 milyar.

“Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar yang selama ini dilakukan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penambangan liar yang dapat merusak lingkungan sekitar dan juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka waktu panjang,” ujarnya.

“Berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” pesan Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH TERJADI KEBAKARAN HUTAN DAN JUGA LAHAN POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Next Article BERUSAHA JAGA LINGKUNGAN TETAP LESTARI POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN LARANGAN TAMBANG LIAR
Admin Media

Related Posts

Pastikan Dermaga Tidak Dimanfaatkan untuk Pelanggaran, Sat Samapta Polres Sukamara Patroli Pelabuhan Speed Boat

1 Agustus 2026 9:54 PM

Amankan Kios dan Fasilitas Perdagangan, Sat Samapta Polres Sukamara Sisir Pasar Inpres pada Malam Hari

1 Agustus 2026 9:43 PM

Kapolda Kalteng Bersama Gubernur Tinjau Pasar Murah di Murung Raya

1 Agustus 2026 9:15 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.