Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DENPOM II/5 BANGKA MELAKSANAKAN SOSIALISASI KESELAMATAN BERLALU LINTAS DALAM BERKENDARAAN DI WILAYAH KOREM 045/GAYA

TEKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN

Lewat Program New Home-Pass New Tree, Linknet Hijaukan Pesisir Bekasi untuk Peringati HUT ke-81 RI

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Kateng»Piket Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.
Kateng

Piket Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

Admin MediaBy Admin Media10 Juli 2026 11:07 PM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Piket Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polsek Kapuas tengah jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng,Jum’at,10/07/2026) , Polsek Kapuas Tengah jajaran Polres Kapuas Provinsi Kalimanatan Tengah telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan spanduk dan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sangsi dan Pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, dan Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003 Dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar.

Kapolsek Kapuas Tengah AKP MUHAMMAD SALADIN, S.Tr.K., S.I.K.,M.H.,melalui Petugas piket melaksanakan sosialisasi karhutla dengan Sasaran Para warga masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Tengah dan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami menghimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, Dilarang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat .” Ucapnya.

Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. Selama kegiatan berjalan lancar dan situasi relatif aman dan kondusif.(Yh)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePerjuangan Tim Gabungan Jinakkan Kebakaran Lahan Gambut di Tumbang Nusa
Next Article Personil Polsek Kapuas Tengah laksanakan PAM shalat Jum’at di masjid Al Furqon Pujon.
Admin Media

Related Posts

DENPOM II/5 BANGKA MELAKSANAKAN SOSIALISASI KESELAMATAN BERLALU LINTAS DALAM BERKENDARAAN DI WILAYAH KOREM 045/GAYA

24 Agustus 2026 1:04 PM

TEKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN

24 Agustus 2026 12:51 PM

Lewat Program New Home-Pass New Tree, Linknet Hijaukan Pesisir Bekasi untuk Peringati HUT ke-81 RI

24 Agustus 2026 12:47 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.