Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

TERIMA INFORMASI TITIK API, TIM GABUNGAN SIAGA KARHUTLA GERAK CEPAT LAKUKAN PEMADAMAN DI SIMPANG KUALA PEMBUANG

Satsamapta Polres Murung Raya Patroli Sasar Lokasi Karhutla

Cegah Asap Karhutla Makin Meluas, Polres Murung Raya Gencarkan Sosialisasi ke Lapisan Masyarakat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI ILLEGAL MINING SERTA LAHGUN BAHAN KIMIA
Terkini

SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI ILLEGAL MINING SERTA LAHGUN BAHAN KIMIA

Admin MediaBy Admin Media11 Juli 2026 3:39 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Brigpol A. Pasaribu dan Brigpol Beni Santoso, S.H.  rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (11/07/2026) pukul 11.25 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus”. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN AKAN BAHAYA SERTA DAMPAK KARHUTLA
Next Article ANTISIPASI DAMPAK BILA ADA AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI
Admin Media

Related Posts

Satsamapta Polres Murung Raya Patroli Sasar Lokasi Karhutla

9 September 2026 9:48 AM

Cegah Asap Karhutla Makin Meluas, Polres Murung Raya Gencarkan Sosialisasi ke Lapisan Masyarakat

9 September 2026 9:44 AM

Polsek Murung Sosialisasi Larangan Karhutla Di Desa Muara Jaan, Ini Himbauannya

9 September 2026 9:41 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.