Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Satsamapta Polres Murung Raya Patroli Sasar Lokasi Karhutla

Cegah Asap Karhutla Makin Meluas, Polres Murung Raya Gencarkan Sosialisasi ke Lapisan Masyarakat

Polsek Murung Sosialisasi Larangan Karhutla Di Desa Muara Jaan, Ini Himbauannya

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»ANTISIPASI DAMPAK BILA ADA AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI
Terkini

ANTISIPASI DAMPAK BILA ADA AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI

Admin MediaBy Admin Media11 Juli 2026 3:42 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Personel Polsek Kapuas Hulu Brigpol A. Pasaribu dan Brigpol Beni Santoso, S.H. melaksanakan imbauan pencegahan illegal mining kepada masyarakat di wilayah Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Sabtu (11/07/2026) pukul 11.25 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 100 milyar.

“Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar yang selama ini dilakukan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penambangan liar yang dapat merusak lingkungan sekitar dan juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka waktu panjang,” ujarnya.

“Berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” pesan Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI ILLEGAL MINING SERTA LAHGUN BAHAN KIMIA
Next Article LAKSANAKAN PATROLI DI PERBANKAN, POLSEK KAPUAS HULU INGATKAN KEWASPADAAN DAN JUGA SINERGI KEAMANAN
Admin Media

Related Posts

Satsamapta Polres Murung Raya Patroli Sasar Lokasi Karhutla

9 September 2026 9:48 AM

Cegah Asap Karhutla Makin Meluas, Polres Murung Raya Gencarkan Sosialisasi ke Lapisan Masyarakat

9 September 2026 9:44 AM

Polsek Murung Sosialisasi Larangan Karhutla Di Desa Muara Jaan, Ini Himbauannya

9 September 2026 9:41 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.