Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antisipasi Pungli, Personel Polsek Karau Kuala Gencar Beri Imbauan Dengan Masyarakat

Antisipasi Pungli, Personel Polsek Dusun Hilir Gencarkan Sosialisasi Larangan Pungli Dengan Warga

Cegah Penambangan Tanpa Izin, Personel Polsek Dusut Berikan Imbauan Kepada Warga

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU GENCAR LAKSANAKAN IMBAUAN SERTA SOSIALISASIKAN LAHGUN NARKOBA KEPADA WARGA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU GENCAR LAKSANAKAN IMBAUAN SERTA SOSIALISASIKAN LAHGUN NARKOBA KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media13 Juli 2026 12:20 PM051 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Karyadi, S.Sos dan Brigpol A. Pasaribu, melaksanakan himbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (13/07/2026) pukul 10.45 Wib.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada Masyarakat Dalam Rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.
“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.
“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSosialisasi Pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) Kecamatan Kapuas Timur
Next Article Sat Samapta Polres Murung Raya Gencarkan Sosialisasi Bahaya Karhutla Ke Lapisan Masyarakat
Admin Media

Related Posts

Antisipasi Pungli, Personel Polsek Karau Kuala Gencar Beri Imbauan Dengan Masyarakat

27 Agustus 2026 1:24 PM

Antisipasi Pungli, Personel Polsek Dusun Hilir Gencarkan Sosialisasi Larangan Pungli Dengan Warga

27 Agustus 2026 1:22 PM

Cegah Penambangan Tanpa Izin, Personel Polsek Dusut Berikan Imbauan Kepada Warga

27 Agustus 2026 1:20 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.