Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UPAYA PENCEGAHAN POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA

Personel Piket Jaga Mako Polsek Kapuas Kuala

BERANTAS KEJAHATAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS KUALA GENCAR SOSIALISASI ILLEGAL MINING

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Muhammad Rullyandi: KUHAP Baru Hadirkan Paradigma Baru dalam Penetapan Tersangka
Terkini

Muhammad Rullyandi: KUHAP Baru Hadirkan Paradigma Baru dalam Penetapan Tersangka

yadiBy yadi15 Juli 2026 3:30 PM0162 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Analisnews.co.id | Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa paradigma baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Regulasi tersebut dinilai memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan landasan yang lebih tegas bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.

Rullyandi menjelaskan, KUHAP baru merupakan hasil pembaruan hukum yang telah melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan perkembangan sistem hukum nasional, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, salah satu perubahan penting berkaitan dengan mekanisme penetapan tersangka. Jika sebelumnya praktik hukum banyak merujuk pada Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan status tersangka, maka ketentuan tersebut kini disesuaikan dengan pengaturan dalam KUHAP baru.

“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP lama. Dengan berlakunya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujar Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia menerangkan, KUHAP baru secara tegas mengatur bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dengan ketentuan tersebut, pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan status tersangka tidak lagi menjadi syarat mutlak selama standar pembuktian telah terpenuhi.

“Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa harus terlebih dahulu memeriksa calon tersangka sebagai saksi,” jelasnya.

Rullyandi menilai pengaturan baru ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus mempertegas profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pembaruan KUHAP tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law. Menurutnya, perubahan tersebut justru berupaya menyeimbangkan perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.

“KUHAP baru tetap menjunjung tinggi due process of law, namun juga memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” tutupnya.

#DueProcessOfLaw #HukumIndonesia #KUHAPBaru #PenegakanHukum #Polri #SupremasiHukum
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKAI Daop 2 Bandung Sesalkan Pengeroyokan Terhadap Petugas Penjaga Perlintasan Sebidang di Leuwigoong Yang Mengingatkan Keselamatan Kepada Pengguna Jalan Raya
Next Article Dari Pinggir Lapangan ke Dunia Musik, Shin Tae-yong Kini Punya Lagu Sendiri
yadi

Related Posts

UPAYA PENCEGAHAN POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA

26 Agustus 2026 2:11 AM

Personel Piket Jaga Mako Polsek Kapuas Kuala

26 Agustus 2026 1:40 AM

BERANTAS KEJAHATAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS KUALA GENCAR SOSIALISASI ILLEGAL MINING

26 Agustus 2026 12:57 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.