Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Pandeglang Bongkar Peredaran Uang Palsu, Residivis Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Rp45,7 Juta

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANANAKAN SIAGA PENJAGAAN MAKO SIANG SEBAGAI WUJUD PELAYANAN PRIMA

Polsek Hanau Rutin Cek Budidaya Ikan Lele Dukung Program Ketahanan Pangan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI RUTIN KEPADA WARGA LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI RUTIN KEPADA WARGA LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING

Admin MediaBy Admin Media15 Juli 2026 1:01 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (15/07/2026) pukul 10.00 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu IpdaZaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari focus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosiste malam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus,” harapnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMENJAGA LINGKUNGAN DARI KERUSAKAN AKIBAT ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI
Next Article POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI RUTIN KEPADA WARGA TERKAIT ILLEGAL LOGGING DAN ANCAMAN PIDANA PELAKUNYA                     
Admin Media

Related Posts

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANANAKAN SIAGA PENJAGAAN MAKO SIANG SEBAGAI WUJUD PELAYANAN PRIMA

16 Juli 2026 2:46 PM

KAPOLSEK SAMPAIKAN ARAHAN PIMPINAN SAAT LAKSANAKAN APEL PAGI DI MAKO POLSEK KAPUAS HULU

16 Juli 2026 2:42 PM

KEGIATAN APEL PAGI POLSEK KAPUAS HULU SARANA EFEKTIF UNTUK SAMPAIKAN ARAHAN KEBIJAKAN PIMPINAN

16 Juli 2026 2:37 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.