Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Pandeglang Bongkar Peredaran Uang Palsu, Residivis Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Rp45,7 Juta

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANANAKAN SIAGA PENJAGAAN MAKO SIANG SEBAGAI WUJUD PELAYANAN PRIMA

Polsek Hanau Rutin Cek Budidaya Ikan Lele Dukung Program Ketahanan Pangan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI RUTIN KEPADA WARGA TERKAIT ILLEGAL LOGGING DAN ANCAMAN PIDANA PELAKUNYA                     
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI RUTIN KEPADA WARGA TERKAIT ILLEGAL LOGGING DAN ANCAMAN PIDANA PELAKUNYA                     

Admin MediaBy Admin Media15 Juli 2026 1:08 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal melakukan sosialisasi terkait illegal logging sekaligus bahaya perambahan hutan di wilayah Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Selasa (15/07/2026) 11.00 WIB.

Sosialisasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu itu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap illegal logging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang berdasarkan pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, denganancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Diharapkan dalam sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku illegal logging, sebab pekerjaan tersebut adalah Tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menjelaskan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tahu betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan stop illegal logging, kepada masyarakat kita himbau, agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Kapolsek menambahkan apabila kayu-kayu dihutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, sebab hal ini dapat menimbukan risiko besar, akibat hutan telah dirusak, sehingga factor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, banjir dan merugikan masyarakat banyak.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar stop illegal logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman, dan tanpa merusak hutan, harapan ini kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” tutupnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI RUTIN KEPADA WARGA LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING
Next Article POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAU RUTIN KEPADA WARGANYA TENTANG LARANGAN ILLEGAL LOGGING
Admin Media

Related Posts

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANANAKAN SIAGA PENJAGAAN MAKO SIANG SEBAGAI WUJUD PELAYANAN PRIMA

16 Juli 2026 2:46 PM

KAPOLSEK SAMPAIKAN ARAHAN PIMPINAN SAAT LAKSANAKAN APEL PAGI DI MAKO POLSEK KAPUAS HULU

16 Juli 2026 2:42 PM

KEGIATAN APEL PAGI POLSEK KAPUAS HULU SARANA EFEKTIF UNTUK SAMPAIKAN ARAHAN KEBIJAKAN PIMPINAN

16 Juli 2026 2:37 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.