Analisnews.co.id | Seoul — Negara kembali memastikan perlindungan hukum bagi warga negaranya yang berada di luar negeri. Melalui kerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, Kementerian Agama memfasilitasi sidang isbat nikah bagi 21 pasangan warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan pada 18–19 Juli 2026.
Pelaksanaan isbat nikah ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas status perkawinan para WNI, sekaligus menjamin hak-hak keperdataan pasangan maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Kegiatan dibuka oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan, Cecep Heriawan, serta dihadiri Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis. Kementerian Agama diwakili Anwar Saadi dari Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Sidang isbat dipimpin Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Aliyudin. Dalam kesempatan itu, Anwar Saadi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pasangan yang telah memperoleh penetapan sah atas perkawinannya.
«”Selamat kepada seluruh pasangan yang telah dinyatakan sah melalui sidang isbat nikah. Semoga keluarga yang dibangun menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta memperoleh perlindungan hukum dari negara,” ujarnya.»
Anwar juga mengajak para pekerja migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan untuk memanfaatkan layanan pencatatan nikah yang tersedia secara reguler di KBRI Seoul. Menurutnya, pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi perlindungan hukum bagi keluarga.
Ia mengingatkan masyarakat agar menghindari praktik nikah siri karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
«”Perkawinan yang tidak tercatat dapat merugikan pasangan maupun anak karena tidak memiliki kepastian hukum dan tidak memperoleh pengakuan negara,” tegasnya.»
Selain itu, Anwar menyoroti praktik penyalahgunaan penerbitan dokumen perkawinan yang dikenal sebagai “buku nikah terbang”. Praktik tersebut dilakukan melalui perantara untuk memperoleh buku nikah dari KUA di Indonesia, meski pernikahan sebenarnya berlangsung di luar negeri tanpa proses pencatatan resmi.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus dihindari. Ia mengimbau masyarakat menggunakan mekanisme resmi yang telah disediakan pemerintah agar seluruh proses perkawinan tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum.
Rangkaian kegiatan tidak hanya diisi dengan sidang isbat nikah, tetapi juga sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan bagi WNI di luar negeri. Edukasi tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran bahwa pencatatan nikah merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap hak-hak warga negara sekaligus menjamin keabsahan perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
