Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PATROLI DAN PENGAWALAN MBG, SAT SAMAPTA POLRES SUKAMARA PASTIKAN PENYALURAN BERJALAN AMAN DAN LANCAR

Polsek Timpah Melaksanakan Pengecekan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Warga Desa Tumbang Randang 

Solid! Serikat Pekerja PAM JAYA Perkuat Sinergi, Dukung Target Air Perpipaan untuk Seluruh Jakarta

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI
Terkini

POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI

Admin MediaBy Admin Media20 Juli 2026 6:38 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kapuas – Polda Kalteng Satuan Polres Kapuas Polsek Mantangai dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Mantangai melaksanakan kegiatan sosialisasi Karhutla kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Mantangai. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan bahaya serta dampak yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, Senin (20/07/2026).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, personel Polsek Mantangai menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diberikan penjelasan mengenai risiko kebakaran yang dapat meluas dan sulit dikendalikan, terutama pada musim kemarau. Selain itu, disampaikan pula konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK MANTANGAI RUTIN BERIKAN IMBAUAN STOP HOAX, PORNOGRAFI, UJARAN KEBENCIAN DAN SARA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI
Next Article Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankam Satresnarkoba Polresta Tangerang
Admin Media

Related Posts

PATROLI DAN PENGAWALAN MBG, SAT SAMAPTA POLRES SUKAMARA PASTIKAN PENYALURAN BERJALAN AMAN DAN LANCAR

21 Juli 2026 10:00 AM

Polsek Timpah Melaksanakan Pengecekan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Warga Desa Tumbang Randang 

21 Juli 2026 9:44 AM

Solid! Serikat Pekerja PAM JAYA Perkuat Sinergi, Dukung Target Air Perpipaan untuk Seluruh Jakarta

21 Juli 2026 9:05 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.