Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PATROLI DAN PENGAWALAN MBG, SAT SAMAPTA POLRES SUKAMARA PASTIKAN PENYALURAN BERJALAN AMAN DAN LANCAR

Polsek Timpah Melaksanakan Pengecekan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Warga Desa Tumbang RandangĀ 

Solid! Serikat Pekerja PAM JAYA Perkuat Sinergi, Dukung Target Air Perpipaan untuk Seluruh Jakarta

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Banten»Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankam Satresnarkoba Polresta Tangerang
Banten

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankam Satresnarkoba Polresta Tangerang

nurjenBy nurjen20 Juli 2026 7:04 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tangerang, Analisnews.co.id – Seorang pria berinisial AIS (32) diamankan personel Satresnarkoba Polresta Tangerang, Kamis (16/7/2026). Warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki ratusan butir obat keras tanpa izin.

 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Petugas kemudian melakukan tindak lanjut hingga berhasil mengamankan tersangka.

 

“Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan obat keras yang diduga siap diedarkan,” kata Indra Waspada, Senin (20/7/2026).

 

Adapun barang bukti obat keras yang diamankan dari tersangka AIS adalah 190 butir jenis tramadol, 166 butir jenis hexymer yang sudah dikemas di plastik klip bening masing-masing 8 butir, 108 butir jenis alprazolam, 29 butir jenis riklona, dan 50 butir jenis euforiss.

 

“Tersangka diduga menjual obat keras berbagai jenis tersebut tanpa izin dan keahlian, serta tanpa menggunakan resep dokter,” terang Indra Waspada.

 

Kepada petugas, tersangka AIS mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran. Selain itu, tersangka AIS juga mengaku sudah lima kali membeli obat keras untuk dijual atau diedarkan kembali.

 

Saat ini, tersangka AIS menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Tersangka AIS dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI
Next Article Polres Barito Utara Hadir untuk Masyarakat, Gerakan Pangan Murah Salurkan Beras SPHP di Desa Teluk Mayang
nurjen

Related Posts

Polda Banten Buka Pendidikan Pembentukan Bintara SPKT, 249 Siswa Ikuti Pendidikan Selama Lima Bulan

20 Juli 2026 9:24 PM

Pondok Pesantren Tahfidz Nurul Salam Al Maliki Gelar Haul Jama KH. Ahmad Rifai dan Hj. Rukiah di Cimarga Lebak

20 Juli 2026 9:36 AM

Pererat Kebersamaan, Polda Banten Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026

20 Juli 2026 6:09 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.