Analisnews.co.id | Jakarta — Upaya memperkuat tata kelola royalti musik di Indonesia memasuki babak baru. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan perusahaan teknologi asal Singapura, USEA Pte. Ltd., untuk membangun ekosistem lisensi Background Music (BGM) atau musik latar komersial yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Kesepakatan yang ditandatangani pada Selasa (21/7/2026) itu menjadi langkah penting dalam mempercepat digitalisasi layanan lisensi musik bagi pelaku usaha. Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu dan Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Siahaan mewakili LMKN menandatangani perjanjian bersama Group Chief Executive Officer USEA Pte. Ltd., Jerry Chen.
Dalam skema kerja sama tersebut, LMKN tetap memegang kewenangan penuh sebagai lembaga yang menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan royalti musik. Sementara USEA berperan sebagai penyedia platform teknologi, perangkat, serta sistem pembayaran dan pelaporan yang mendukung proses lisensi musik latar komersial.
USEA juga ditegaskan tidak berfungsi sebagai lembaga manajemen kolektif maupun penyedia katalog musik. Perusahaan itu hanya menghadirkan infrastruktur digital agar proses pembayaran royalti berlangsung lebih praktis dan transparan.
Melalui platform USEA, pelaku usaha nantinya dapat membayar royalti secara terintegrasi. Sistem akan memisahkan secara otomatis besaran royalti yang menjadi hak LMKN dengan biaya layanan teknologi milik USEA. Dana royalti akan langsung disalurkan ke rekening LMKN melalui penyedia jasa pembayaran, sedangkan biaya layanan diterima secara terpisah oleh USEA.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak cipta, musik latar baru dapat diaktifkan setelah pembayaran dinyatakan berhasil, dana royalti diterima sesuai mekanisme yang disepakati, dan sertifikat lisensi diterbitkan oleh LMKN melalui platform tersebut.
Tahap awal implementasi akan dimulai melalui proyek percontohan di 100 outlet usaha. Jika hasil evaluasi memenuhi target, sistem ini akan diperluas secara bertahap ke berbagai sektor bisnis dan jaringan usaha di Indonesia.
Tak hanya mengatur mekanisme pembayaran, kerja sama ini juga mencakup pelaporan penggunaan musik, perlindungan data, audit, keamanan sistem, hingga pembentukan Joint Working Group (JWG) yang bertugas mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi program setiap enam bulan.
Kerja sama berlaku hingga 8 Agustus 2028 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
LMKN sendiri merupakan lembaga bantu negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaga ini memiliki mandat menghimpun dan mendistribusikan royalti penggunaan lagu dan musik kepada para pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait.
Adapun USEA Pte. Ltd. merupakan anak perusahaan U-NEXT Holdings asal Jepang yang bergerak di bidang solusi teknologi ritel, mulai dari layanan musik latar digital, sistem aroma untuk toko, hingga digital signage pintar. (DB/Yd)
