Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rico Wisnu Wibisono (CEO FisTx) : 78.000 Hektare Tambak Mangkrak Pantura Kunci Indonesia Kuasai Pasar Nila Dunia

Personel Polsek Kapuas Kuala Gencar melaksanakan Himbauan Hpus

POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA UPAYA PENCEGAHAN

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Permudah Pembayaran Royalti Musik bagi Pelaku Usaha, LMKN Gandeng Perusahaan Teknologi Singapura
Terkini

Permudah Pembayaran Royalti Musik bagi Pelaku Usaha, LMKN Gandeng Perusahaan Teknologi Singapura

yadiBy yadi21 Juli 2026 11:38 PM092 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Analisnews.co.id  | Jakarta — Upaya memperkuat tata kelola royalti musik di Indonesia memasuki babak baru. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan perusahaan teknologi asal Singapura, USEA Pte. Ltd., untuk membangun ekosistem lisensi Background Music (BGM) atau musik latar komersial yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

Kesepakatan yang ditandatangani pada Selasa (21/7/2026) itu menjadi langkah penting dalam mempercepat digitalisasi layanan lisensi musik bagi pelaku usaha. Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu dan Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Siahaan mewakili LMKN menandatangani perjanjian bersama Group Chief Executive Officer USEA Pte. Ltd., Jerry Chen.

Dalam skema kerja sama tersebut, LMKN tetap memegang kewenangan penuh sebagai lembaga yang menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan royalti musik. Sementara USEA berperan sebagai penyedia platform teknologi, perangkat, serta sistem pembayaran dan pelaporan yang mendukung proses lisensi musik latar komersial.

USEA juga ditegaskan tidak berfungsi sebagai lembaga manajemen kolektif maupun penyedia katalog musik. Perusahaan itu hanya menghadirkan infrastruktur digital agar proses pembayaran royalti berlangsung lebih praktis dan transparan.

Melalui platform USEA, pelaku usaha nantinya dapat membayar royalti secara terintegrasi. Sistem akan memisahkan secara otomatis besaran royalti yang menjadi hak LMKN dengan biaya layanan teknologi milik USEA. Dana royalti akan langsung disalurkan ke rekening LMKN melalui penyedia jasa pembayaran, sedangkan biaya layanan diterima secara terpisah oleh USEA.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak cipta, musik latar baru dapat diaktifkan setelah pembayaran dinyatakan berhasil, dana royalti diterima sesuai mekanisme yang disepakati, dan sertifikat lisensi diterbitkan oleh LMKN melalui platform tersebut.

Tahap awal implementasi akan dimulai melalui proyek percontohan di 100 outlet usaha. Jika hasil evaluasi memenuhi target, sistem ini akan diperluas secara bertahap ke berbagai sektor bisnis dan jaringan usaha di Indonesia.

Tak hanya mengatur mekanisme pembayaran, kerja sama ini juga mencakup pelaporan penggunaan musik, perlindungan data, audit, keamanan sistem, hingga pembentukan Joint Working Group (JWG) yang bertugas mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi program setiap enam bulan.

Kerja sama berlaku hingga 8 Agustus 2028 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

LMKN sendiri merupakan lembaga bantu negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaga ini memiliki mandat menghimpun dan mendistribusikan royalti penggunaan lagu dan musik kepada para pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait.

Adapun USEA Pte. Ltd. merupakan anak perusahaan U-NEXT Holdings asal Jepang yang bergerak di bidang solusi teknologi ritel, mulai dari layanan musik latar digital, sistem aroma untuk toko, hingga digital signage pintar. (DB/Yd)

#BackgroundMusic #BGM #EkonomiKreatif #HakCipta #IndustriMusik #LMKN #MarcellSiahaan #MusikIndonesia #RoyaltiMusik #USEA
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKemenag Terapkan Manajemen Talenta untuk Promosi Jabatan ASN Berbasis Kompetensi
Next Article Antisipasi Karhutla, Polres Pulang Pisau Gelar Apel Pasukan dan Cek Kesiapan Sarpras Aman Nusa II Tahun 2026
yadi

Related Posts

Personel Polsek Kapuas Kuala Gencar melaksanakan Himbauan Hpus

23 Juli 2026 12:00 AM

POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA UPAYA PENCEGAHAN

22 Juli 2026 11:34 PM

Personel Piket Jaga Mako Polsek Kapuas Kuala

22 Juli 2026 11:18 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.