Analisnews.co.id | Jakarta – Kementerian Agama mulai menerapkan sistem manajemen talenta sebagai fondasi penguatan sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN). Melalui kebijakan ini, promosi dan penempatan jabatan akan didasarkan pada kompetensi, integritas, serta rekam jejak kinerja, bukan lagi pertimbangan subjektif.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, digitalisasi menjadi kunci dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus menciptakan sistem pengelolaan talenta yang lebih transparan, objektif, dan inklusif.
“Digitalisasi akan memudahkan kita keluar dari birokrasi yang rumit. Konsep digitalisasi pejabat negara lintas kementerian dan lembaga juga akan memperkuat sistem pengelolaan talenta secara lebih objektif,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Menag, transformasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, tetapi juga membuka kesempatan karier yang lebih adil bagi seluruh ASN, termasuk perempuan.
Ia menegaskan, setiap ASN harus memiliki peluang yang sama untuk berkembang dan menduduki jabatan sesuai kompetensi yang dimiliki. Karena itu, penempatan pejabat di lingkungan Kementerian Agama akan berlandaskan integritas dan kemampuan profesional.
“Penempatan jabatan di Kemenag dilakukan berdasarkan integritas dan kompetensi. Ini penting dalam rangka mendorong profesionalitas, mencegah KKN, dan tidak berdasarkan like maupun dislike,” tegasnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Menag meminta Biro SDM segera menyusun buku panduan manajemen talenta agar seluruh ASN memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengembangan karier berbasis sistem merit. Selain itu, setiap ASN diharapkan memiliki catatan kinerja yang terdokumentasi dalam lembar kerja ASN.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa Kementerian Agama telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan manajemen talenta secara penuh.
Menurutnya, tahapan terpenting saat ini adalah sosialisasi agar seluruh ASN memahami cara membangun portofolio kompetensi sebagai bekal pengembangan karier.
Kamaruddin menilai keberhasilan sistem ini bergantung pada partisipasi aktif seluruh ASN. Selain mengikuti proses yang disiapkan, setiap pegawai juga perlu memahami mekanisme manajemen talenta sehingga mampu mempersiapkan diri secara optimal.
Ia menambahkan, manajemen talenta tidak hanya bertujuan memetakan potensi pegawai, tetapi juga membina ASN yang kompetensinya masih perlu ditingkatkan melalui proses pengembangan yang berkelanjutan.
Kepala Biro SDM Kementerian Agama Muhammad Zain mengatakan penerapan manajemen talenta merupakan bagian dari penguatan sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang baik (good and clean governance). Sistem tersebut juga memberikan kepastian dalam pengembangan karier ASN, baik bagi pejabat struktural maupun jabatan fungsional.
Menurut Zain, implementasi manajemen talenta di Kementerian Agama telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1871 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Talenta ASN Kementerian Agama, KMA Nomor 205 Tahun 2025 tentang Komite Talenta, serta Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 120 Tahun 2026 tentang Sekretariat Komite Talenta ASN Kementerian Agama.
Melalui sistem ini, proses penilaian ASN dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel dengan memadukan asesmen kompetensi, evaluasi kinerja, serta penilaian 360 derajat yang melibatkan atasan maupun rekan kerja. Talenta terbaik yang teridentifikasi juga berpeluang masuk ke dalam talent pool nasional untuk mengisi kebutuhan jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga. (DB/Yd).
