Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Terdesak Alasan Ini! Trailer Operasi Pesta Copet Perlihatkan Motif 4 Pemuda Jadi Copet Konser

Pramono: JF3 Bukti Kreativitas Jadi Kekuatan Ekonomi Jakarta

Have Your Sweet Moments with Anything Snacks at PIK Avenue

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN RUTIN KEPADA WARGA MENCEGAH ADANYA LAHGUN NARKOBA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN RUTIN KEPADA WARGA MENCEGAH ADANYA LAHGUN NARKOBA

Admin MediaBy Admin Media23 Juli 2026 4:40 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya melaksanakan imbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (23/07/2026) pukul 15.40 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous Article“Connect. Manage. Secure. Grow.” Bersama APJII Jakarta, 16 Juli 2026
Next Article POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN IMBAUAN RUTIN KEPADA WARGA CEGAH LAHGUN NARKOBA
Admin Media

Related Posts

Personel Polres Barsel Laksanakan Gatur Pagi di Sejumlah Titik Rawan Kepadatan Kota Buntok

23 Juli 2026 8:38 PM

Komjen Suyudi Tegaskan BNN di Garis Depan Kawal Visi Prabowo Berantas Narkoba

23 Juli 2026 7:12 PM

Prabowo Beri Penguatan Total BNN Berantas Narkoba: Teknologi hingga Anggaran

23 Juli 2026 7:08 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.