Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Susuri Bantaran Sungai, Sat Polairud Polres Sukamara Monitoring Kamtibmas dan Keselamatan Warga di Pinggiran DAS Jelai

Hadirkan Polisi di Tengah Aktivitas Warga, Polsek Permata Kecubung Gelar KRYD Pagi Secara Preventif dan Humanis

Kawal Program Nasional, Polres Barito Utara Pastikan Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis Berjalan Aman

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN DAN JUGA SOSIALISASIKAN LAHGUN NARKOBA KEPADA WARGA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN DAN JUGA SOSIALISASIKAN LAHGUN NARKOBA KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media27 Juli 2026 1:44 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal, melaksanakan himbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (27/07/2026) pukul 12.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada Masyarakat Dalam Rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN LARANGAN ILLEGAL LOGGING GUNA TINGKATKAN KESADARAN WARGA
Next Article Tingkatkan Rasa Aman Masyarakat, Polres Barito Utara Giatkan Patroli Presisi Cegah Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
Admin Media

Related Posts

Susuri Bantaran Sungai, Sat Polairud Polres Sukamara Monitoring Kamtibmas dan Keselamatan Warga di Pinggiran DAS Jelai

27 Juli 2026 2:20 PM

Hadirkan Polisi di Tengah Aktivitas Warga, Polsek Permata Kecubung Gelar KRYD Pagi Secara Preventif dan Humanis

27 Juli 2026 2:20 PM

Kawal Program Nasional, Polres Barito Utara Pastikan Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis Berjalan Aman

27 Juli 2026 2:02 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.