Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MENCIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF SATBINMAS POLRES KAPUAS LAKSANAKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS DIWILAYAH HUKUM POLRES KAPUAS

Polres Barito Selatan Galang Dana dari Seluruh Personel untuk Korban Bencana NTT

Aliansi Kebhinekaan Bali Laporkan Arya Wedakarna Desak BK DPD RI Beri Sanksi Tegas

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Per 1 Agustus, DJKI Benahi Layanan demi Kepastian Hukum
Terkini

Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Per 1 Agustus, DJKI Benahi Layanan demi Kepastian Hukum

yadiBy yadi1 Agustus 2026 12:24 PM0162 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Analisnews.co.id  | Jakarta – Bagi para pencipta lagu, 1 Agustus 2026 menjadi penanda babak baru. Perlindungan terhadap karya musik kini semakin mudah dijangkau setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi mengoperasikan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik tanpa biaya alias nol rupiah. Kebijakan ini bukan sekadar menghapus tarif administrasi, melainkan membuka akses yang lebih luas bagi para kreator untuk memperoleh kepastian hukum atas karya intelektual mereka.

Di tengah berkembangnya industri musik digital yang semakin dinamis, perlindungan hak cipta menjadi kebutuhan mendasar. Karena itu, DJKI tidak hanya menghadirkan layanan gratis, tetapi juga menyempurnakan sistem pencatatan hak terkait agar lebih relevan dengan praktik industri saat ini.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, pembaruan layanan dilakukan melalui pendekatan kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari penyanyi, musisi, produser rekaman hingga pemilik hak terkait. Masukan dari pelaku industri menjadi fondasi dalam membangun sistem yang lebih adaptif dan mudah digunakan.

Penyempurnaan tersebut mencakup pengayaan pilihan jenis alat musik dalam sistem, pembaruan data pada surat pencatatan hak terkait, hingga penambahan klasifikasi pelaku pertunjukan agar lebih merepresentasikan ekosistem musik nasional. Dengan begitu, layanan yang tersedia diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus pengalaman administrasi yang lebih sederhana bagi para pengguna.

Pemohon dapat mengakses layanan melalui portal hakcipta.dgip.go.id, sementara proses penyempurnaan fitur hak terkait ditargetkan rampung paling lambat 14 Agustus 2026. Selama masa transisi, DJKI tetap membuka ruang koordinasi dengan para pemangku kepentingan agar seluruh kebutuhan pengguna dapat terakomodasi secara menyeluruh.

Langkah ini memperlihatkan upaya pemerintah mendorong sistem perlindungan kekayaan intelektual yang semakin modern, responsif, dan inklusif. Di tengah pertumbuhan industri musik nasional, kemudahan memperoleh perlindungan hukum menjadi fondasi penting agar para pencipta dapat lebih fokus berkarya, sementara ekosistem musik Indonesia berkembang dengan kepastian yang lebih kuat. (PH/YS).

#DJKI #EkonomiKreatif #HakCipta #IndustriMusik #KekayaanIntelektual #KementerianHukum #MusikIndonesia #MusisiIndonesia HakTerkait PerlindunganKarya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKetika Irama Afrika Mengetuk Jakarta: ‘Ikebe O’clock’ Rayakan Musik Tanpa Batas
Next Article Kapolres Lebak Tinjau Langsung Bendungan Karian, Pastikan Kesiapan Sumber Air Hadapi Karhutla
yadi

Related Posts

MENCIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF SATBINMAS POLRES KAPUAS LAKSANAKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS DIWILAYAH HUKUM POLRES KAPUAS

24 Agustus 2026 6:04 PM

Polres Barito Selatan Galang Dana dari Seluruh Personel untuk Korban Bencana NTT

24 Agustus 2026 5:59 PM

Aliansi Kebhinekaan Bali Laporkan Arya Wedakarna Desak BK DPD RI Beri Sanksi Tegas

24 Agustus 2026 5:51 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.