Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Parenggean Laksanakan Ground Check Hotspot di Desa Menjalin

Polsek Jaya Karya bersama Unsur Terkait Padamkan Api di Lahan Jalan SMAN 1 MHS

Gotong Royong Padamkan Api, Personel Polres Kotim Kompak Jinakkan Karhutla di Lingkar Utara

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»ANTISIPASI LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN IMBAUAN SERTA SOSIALISASI KEPADA WARGA
Terkini

ANTISIPASI LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN IMBAUAN SERTA SOSIALISASI KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media10 Agustus 2026 4:46 PM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya, melaksanakan himbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (10/08/2026) pukul 16.15 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada Masyarakat Dalam Rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSTOP LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU GENCAR BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Next Article DANKODAERAL III HADIRI PERINGATAN HUT KE-1 KODAERAL DI MAKASSAR
Admin Media

Related Posts

Polsek Parenggean Laksanakan Ground Check Hotspot di Desa Menjalin

5 September 2026 4:28 PM

Polsek Jaya Karya bersama Unsur Terkait Padamkan Api di Lahan Jalan SMAN 1 MHS

5 September 2026 4:28 PM

Gotong Royong Padamkan Api, Personel Polres Kotim Kompak Jinakkan Karhutla di Lingkar Utara

5 September 2026 4:27 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.