Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Patroli Siang Polsek Teweh Timur Perkuat Kamtibmas, Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif

Polsek Teweh Timur Perkuat Saber Pungli, Cegah Praktik Pungutan Liar

Cegah Karhutla dan Kabut Asap, Polsek Teweh Timur Tingkatkan Patroli

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI LARANGAN PEMBALAKAN LIAR KEPADA MASYARAKAT
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI LARANGAN PEMBALAKAN LIAR KEPADA MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media11 Agustus 2026 3:37 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku yang dilaksanakan oleh Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal, bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (11/08/2026) pukul 11.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCIPTAKAN KAMTIBMAS KONDUSIF, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN ANTI-ILLEGAL MINING
Next Article Pantau Pelayanan BBM dari Dekat, Sat Samapta Polres Sukamara Patroli Pagi di SPBU
Admin Media

Related Posts

Patroli Siang Polsek Teweh Timur Perkuat Kamtibmas, Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif

12 Agustus 2026 10:24 PM

Polsek Teweh Timur Perkuat Saber Pungli, Cegah Praktik Pungutan Liar

12 Agustus 2026 10:23 PM

Cegah Karhutla dan Kabut Asap, Polsek Teweh Timur Tingkatkan Patroli

12 Agustus 2026 10:23 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.