Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BNN, Kemensos, Kemenkes, dan Kemenaker Teken MoU Penanganan Korban Napza

POLSEK KAPUAS HULU HADIR DI SPBU, PASTIKAN KEAMANAN DAN KENYAMANAN MASYARAKAT

PATROLI SPBU, UPAYA POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN RASA AMAN KEPADA WARGA

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»ANTISIPASI PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT
Terkini

ANTISIPASI PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media12 Agustus 2026 10:25 AM001 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu Aditya rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (12/08/2026) pukul 10.05 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu IpdaZaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari focus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosiste malam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus,” harapnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous Article40 Aset Daerah Dipromosikan DKI, Potensi Investasinya Tembus Rp22,37 Triliun
Next Article Panglima TNI: Pemimpin yang Adaptif Kunci Ketepatan Mengambil Keputusan
Admin Media

Related Posts

BNN, Kemensos, Kemenkes, dan Kemenaker Teken MoU Penanganan Korban Napza

12 Agustus 2026 11:15 AM

POLSEK KAPUAS HULU HADIR DI SPBU, PASTIKAN KEAMANAN DAN KENYAMANAN MASYARAKAT

12 Agustus 2026 11:02 AM

PATROLI SPBU, UPAYA POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN RASA AMAN KEPADA WARGA

12 Agustus 2026 10:57 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.