Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

IFG Life Bukukan Laba Bersih Rp482 Miliar, Performa Bisnis Meningkat

BPR KS Carnival 2026: Menumbuhkan Semangat Kemerdekaan di Tengah Masyarakat

ITSEC Asia (IDX: CYBR) Luncurkan ITSEC Cyber dan AI Academy, Siapkan Talenta Indonesia untuk Mengamankan dan Memimpin Era AI

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Jaga Kedaulatan Mineral Nasional, Tata Kelola Emas Jadi Kunci Peningkatan Nilai Tambah
Terkini

Jaga Kedaulatan Mineral Nasional, Tata Kelola Emas Jadi Kunci Peningkatan Nilai Tambah

vritimesBy vritimes14 Agustus 2026 10:02 AM024 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Indonesia memiliki cadangan emas yang besar dan menempati posisi keempat dunia menurut Bank Sentral. Posisi strategis ini mampu menjadi tonggak kedaulatan mineral nasional dengan tata kelola yang optimal.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat kebutuhan emas domestik mencapai sekitar 190-200 ton per tahun. Namun, besarnya potensi cadangan emas saat ini belum sepenuhnya diimbangi dengan pasokan emas yang masuk melalui jalur formal. Pasokan emas dari jalur formal baru berada di kisaran 53,5-86,2 ton per tahun.

Kesenjangan tersebut menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperkuat tata kelola dan mengintegrasikan rantai pasok emas nasional ke dalam sistem yang formal, transparan, dan terstandardisasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan, salah satu persoalan yang masih ditemukan dalam tata kelola emas nasional adalah adanya penjualan emas yang terindikasi ilegal.

“Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini memang yang mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan yang tanda petik ilegal gitu ya,” kata Tri dalam dalam forum MINDialogue: Komoditas untuk Negeri, Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI, di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Di sisi lain, sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap pasokan emas nasional. Produksi dari sektor tersebut diperkirakan mencapai 50-120 ton per tahun, atau mendekati volume pasokan yang berasal dari jalur formal.

Tri mengatakan pemerintah tengah berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat dengan memfasilitasi penambang yang selama ini teridentifikasi sebagai penambang liar untuk memperoleh izin melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Nah untuk ke depan seperti apa, untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya untuk kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” tambah Tri.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengatakan, tantangan Indonesia bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan kekayaan sumber daya alam mampu memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi bangsa.

“Hampir semua diversifikasi sumber daya kita ada, sumber daya alam ya. Kita punya gas, kita punya minyak, di apa sektor maritim, agrikultur, hampir semua range ada dan kita juga punya apa namanya kekuatan stok cadangan yang sangat mumpuni. Tetapi persoalannya adalah bagaimana kita bisa menciptakan value yang lebih besar terhadap kekuatan sumber daya alam yang kita miliki,” kata Todotua.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menilai pengelolaan cadangan mineral, khususnya emas, bukan sekadar persoalan ekonomi. Menurut dia, pengelolaan mineral juga berkaitan dengan kepentingan nasional dalam menjaga keamanan, kedaulatan, ketahanan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.

“Sumber daya mineral harus dikelola secara strategis, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yakni demi kemandirian dan kedaulatan pengelolaannya,” terang Maroef.

Menurut Maroef, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat dalam tata kelola emas nasional. Hal itu mencakup pengelolaan pertambangan rakyat, keterlacakan (traceability) rantai pasok bijih, hingga penguatan ekosistem perdagangan hasil tambang agar terhubung dengan jalur formal.

MIND ID menilai pembenahan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan sinergi lintas institusi, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat.
Transformasi tata kelola cadangan mineral, kata Maroef, perlu dilakukan di setiap simpul utama proses bisnis pertambangan, mulai dari sektor hulu, menengah (midstream), hingga hilir.

Di sektor hulu, MIND ID mendorong formalisasi pertambangan rakyat melalui IPR yang didukung harmonisasi regulasi dan pembinaan teknis secara berkelanjutan.
Langkah tersebut diharapkan membuat aktivitas pertambangan rakyat berjalan lebih tertib dan aman sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Sementara di sektor menengah (midstream), pengolahan bijih perlu diperkuat melalui kehadiran lembaga agregator berbadan hukum yang mampu menjamin keterlacakan rantai pasok menuju sistem formal.

Melalui skema tersebut, perusahaan yang ditunjuk dapat berperan sebagai pembina teknis sekaligus pembeli siaga (offtaker) untuk memastikan hasil tambang memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Penguatan tata kelola dari hulu hingga midstream selanjutnya diharapkan meningkatkan pasokan bahan baku yang masuk ke rantai pasok formal. Hal ini akan memperkuat produktivitas industri pengolahan dan pemurnian emas nasional, memperluas akses masyarakat terhadap produk emas yang terstandardisasi, serta mendukung penguatan ekosistem bullion nasional.

MIND ID meyakini perbaikan tata kelola emas tidak hanya akan meningkatkan nilai tambah dan efisiensi rantai pasok, tetapi juga memastikan kekayaan emas Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Pada akhirnya, penguatan tata kelola emas nasional menjadi bagian dari upaya membangun kedaulatan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan rantai pasok yang terhubung secara legal, transparan, dan terintegrasi dari hulu hingga hilir, Indonesia dapat meningkatkan aktivitas ekonomi sekaligus memperkuat kemampuan dalam menjaga nilai strategis kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan kedaulatan negara.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop HPUS, Cegah Kejahatan Siber di Masyarakat
Next Article Film Baby Udon Rilis Trailer, Angkat Kisah Nyata Cinta Fanny Kondoh
vritimes

Related Posts

IFG Life Bukukan Laba Bersih Rp482 Miliar, Performa Bisnis Meningkat

14 Agustus 2026 10:39 AM

BPR KS Carnival 2026: Menumbuhkan Semangat Kemerdekaan di Tengah Masyarakat

14 Agustus 2026 10:29 AM

Cara Top Up VP Valorant Aman dan Cepat di Gamezi

14 Agustus 2026 10:15 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.