Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

IFG Life Bukukan Laba Bersih Rp482 Miliar, Performa Bisnis Meningkat

BPR KS Carnival 2026: Menumbuhkan Semangat Kemerdekaan di Tengah Masyarakat

ITSEC Asia (IDX: CYBR) Luncurkan ITSEC Cyber dan AI Academy, Siapkan Talenta Indonesia untuk Mengamankan dan Memimpin Era AI

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop HPUS, Cegah Kejahatan Siber di Masyarakat
Terkini

Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop HPUS, Cegah Kejahatan Siber di Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media14 Agustus 2026 9:46 AM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polsek Timpah Polres Kapuas Jajaran Polda Kalimantan Tengah terus mengintensifkan upaya pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dengan menggencarkan sosialisasi Stop HPUS kepada masyarakat di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Jumat, (14/8/2026).
‎
‎Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berbagai platform digital. Stop HPUS merupakan akronim dari Hoaks, Pornografi, Ujaran Kebencian, dan SARA, yang menjadi inti dari penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
‎Kapolsek Timpah, Iptu Joko Susilo, S. Sos, menjelaskan bahwa jargon Stop HPUS terus didengungkan sebagai pengingat agar masyarakat tidak terjebak dalam pelanggaran hukum di ruang siber.
‎
‎“Ini merupakan upaya kami untuk memberikan pemahaman terkait dunia siber, agar masyarakat tidak menjadi pelaku maupun korban kejahatan di dunia digital,” ujar Ipda Joko Susilo.
‎
‎Ia menegaskan, perkembangan teknologi informasi yang pesat harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika bermedia sosial. Penyebaran hoaks, konten pornografi, ujaran kebencian, hingga isu SARA berpotensi menimbulkan konflik sosial dan konsekuensi hukum.
‎
‎Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Timpah berharap masyarakat dapat lebih cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media digital, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, baik di dunia nyata maupun di ruang siber.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBarantum Bersanding dengan Vendor CRM Global di Pasar Indonesia
Next Article Jaga Kedaulatan Mineral Nasional, Tata Kelola Emas Jadi Kunci Peningkatan Nilai Tambah
Admin Media

Related Posts

IFG Life Bukukan Laba Bersih Rp482 Miliar, Performa Bisnis Meningkat

14 Agustus 2026 10:39 AM

BPR KS Carnival 2026: Menumbuhkan Semangat Kemerdekaan di Tengah Masyarakat

14 Agustus 2026 10:29 AM

Cara Top Up VP Valorant Aman dan Cepat di Gamezi

14 Agustus 2026 10:15 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.