Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

90% UMKM RI Belum Optimalkan AI, Pengguna Pun Abaikan Hal Penting

PATROLI MALAM DI TUMBANG MANJUL, POLSEK SERUYAN HULU SAMBANGI PASAR DAN OBJEK VITAL

DINIHARI DI PEMATANG PANJANG, PAMAPTA III POLRES SERUYAN CEGAH POTENSI GANGGUAN KAMTIBMAS

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU IMBAU WARGA HENTIKAN TAMBANG ILLEGAL
Terkini

CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU IMBAU WARGA HENTIKAN TAMBANG ILLEGAL

Admin MediaBy Admin Media19 Agustus 2026 5:36 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (19/08/2026) pukul 14.15 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu IpdaZaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari focus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosiste malam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus,” harapnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleLANGKAH PREVENTIF POLSEK KAPUAS HULU DALAM MENANGANI ISU ILLEGAL MINING
Next Article LANGKAH PREVENTIF POLSEK KAPUAS HULU DALAM MENCEGAH AKTIVITAS PENEBANGAN LIAR  
Admin Media

Related Posts

90% UMKM RI Belum Optimalkan AI, Pengguna Pun Abaikan Hal Penting

30 September 2026 10:02 AM

PATROLI MALAM DI TUMBANG MANJUL, POLSEK SERUYAN HULU SAMBANGI PASAR DAN OBJEK VITAL

30 September 2026 9:26 AM

DINIHARI DI PEMATANG PANJANG, PAMAPTA III POLRES SERUYAN CEGAH POTENSI GANGGUAN KAMTIBMAS

30 September 2026 9:24 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.