Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PATROLI MALAM DI TUMBANG MANJUL, POLSEK SERUYAN HULU SAMBANGI PASAR DAN OBJEK VITAL

DINIHARI DI PEMATANG PANJANG, PAMAPTA III POLRES SERUYAN CEGAH POTENSI GANGGUAN KAMTIBMAS

SATGAS KARHUTLA PADAMKAN SISA API DI PEMBUANG HULU II, SATU HEKTARE LAHAN TERBAKAR

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»LANGKAH PREVENTIF POLSEK KAPUAS HULU DALAM MENCEGAH AKTIVITAS PENEBANGAN LIAR  
Terkini

LANGKAH PREVENTIF POLSEK KAPUAS HULU DALAM MENCEGAH AKTIVITAS PENEBANGAN LIAR  

Admin MediaBy Admin Media19 Agustus 2026 5:40 PM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal melakukan sosialisasi terkait illegal logging sekaligus bahaya perambahan hutan di wilayah Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Selasa (19/08/2026) 15.10 WIB.

Sosialisasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu itu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap illegal logging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang berdasarkan pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, denganancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Diharapkan dalam sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku illegal logging, sebab pekerjaan tersebut adalah Tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menjelaskan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tahu betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan stop illegal logging, kepada masyarakat kita himbau, agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Kapolsek menambahkan apabila kayu-kayu dihutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, sebab hal ini dapat menimbukan risiko besar, akibat hutan telah dirusak, sehingga faktor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, banjir dan merugikan masyarakat banyak.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar stop illegal logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman, dan tanpa merusak hutan, harapan ini kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” tutupnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU IMBAU WARGA HENTIKAN TAMBANG ILLEGAL
Next Article JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN IMBAU WARGA TOLAK ILLEGAL LOGGING
Admin Media

Related Posts

PATROLI MALAM DI TUMBANG MANJUL, POLSEK SERUYAN HULU SAMBANGI PASAR DAN OBJEK VITAL

30 September 2026 9:26 AM

DINIHARI DI PEMATANG PANJANG, PAMAPTA III POLRES SERUYAN CEGAH POTENSI GANGGUAN KAMTIBMAS

30 September 2026 9:24 AM

SATGAS KARHUTLA PADAMKAN SISA API DI PEMBUANG HULU II, SATU HEKTARE LAHAN TERBAKAR

30 September 2026 9:23 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.