Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RECAP OF YESTERDAY’S HIGHLIGHTS — PURANA 17: RENJANA PERCA

SUCOFINDO Perluas Kolaborasi Internasional dengan China Quality Certification Centre

HUT ke-81 RI, Tokoh Masyarakat Jakarta Utara Soroti Makna “Berdaulat, Adil dan Makmur”

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Personel Polsek Dusut Sosialisasikan Larangan Penambangan Tanpa Izin,
Terkini

Personel Polsek Dusut Sosialisasikan Larangan Penambangan Tanpa Izin,

Admin MediaBy Admin Media19 Agustus 2026 12:49 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun Utara (Dusut), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Pendang, Buntok, Prov. Kalteng, Rabu (19/8/2026) siang itu, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.

Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dusut Ipda Edisono mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas pihaknya dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida atau kejahatan terhadap sumber daya alam.

“Kepada masyarakat tentu kita jelaskan apa saja yang menjadi larangan maupun terkait sanksi pidana kepada para pelaku kejahatan terhadap SDA,” ujarnya

Ia berharap dengan gencarnya sosialisasi tersebut, tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak tahu ataupun tidak sengaja melakukan tindak pidana tersebut. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Kapuas Timur Monitoring Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Anjir Mambulau Barat
Next Article Antisipasi Pungli, Personel Polsek Dushil Gencarkan Sosialisasi Larangan Pungli Dngan Warga
Admin Media

Related Posts

RECAP OF YESTERDAY’S HIGHLIGHTS — PURANA 17: RENJANA PERCA

19 Agustus 2026 3:23 PM

SUCOFINDO Perluas Kolaborasi Internasional dengan China Quality Certification Centre

19 Agustus 2026 3:11 PM

HUT ke-81 RI, Tokoh Masyarakat Jakarta Utara Soroti Makna “Berdaulat, Adil dan Makmur”

19 Agustus 2026 3:01 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.