Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

GIAT PENGECEKAN LOKASI PEMANFAATAN LAHAN LOMBOK, KACANG PANJANG DAN TERONG DI DESA SEI ASEM RT 05 DALAM RANGKA IMPLEMENTASI ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG KETAHANAN PANGAN POLRES KAPUAS

Patroli Pamapta Polres Gumas, Siap Berikan Respon Cepat demi Keamanan Warga

Personel Polsek Tewah Jamin Keamanan Wilayah, Lewat Interaksi Langsung di Lapangan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI
Terkini

POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI

Admin MediaBy Admin Media19 Agustus 2026 7:55 PM041 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kapuas – Polda Kalteng Satuan Polres Kapuas Polsek Mantangai dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Mantangai melaksanakan kegiatan sosialisasi Karhutla kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Mantangai. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan bahaya serta dampak yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, Rabu (19/08/2026).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, personel Polsek Mantangai menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diberikan penjelasan mengenai risiko kebakaran yang dapat meluas dan sulit dikendalikan, terutama pada musim kemarau. Selain itu, disampaikan pula konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, POLSEK MANTANGAI AJAK WARGA CEGAH KARHUTLA
Next Article ‎Jaga Harangan Tapanuli dan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Taput Tegaskan Komitmen Konservasi Berkelanjutan
Admin Media

Related Posts

GIAT PENGECEKAN LOKASI PEMANFAATAN LAHAN LOMBOK, KACANG PANJANG DAN TERONG DI DESA SEI ASEM RT 05 DALAM RANGKA IMPLEMENTASI ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG KETAHANAN PANGAN POLRES KAPUAS

1 Oktober 2026 10:58 AM

Patroli Pamapta Polres Gumas, Siap Berikan Respon Cepat demi Keamanan Warga

1 Oktober 2026 10:39 AM

Personel Polsek Tewah Jamin Keamanan Wilayah, Lewat Interaksi Langsung di Lapangan

1 Oktober 2026 10:38 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.