Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sorotan: Komisi III DPR Dukung BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair

Sorotan: Kapal Pengangkut 2,6 Ton Narkoba Cair Juga Bawa 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Sorotan: Waka Komisi III DPR Puji BNN-Polda Kepri Bongkar 2,6 Ton Narkoba Cair

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, POLSEK MANTANGAI AJAK WARGA CEGAH KARHUTLA
Terkini

SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, POLSEK MANTANGAI AJAK WARGA CEGAH KARHUTLA

Admin MediaBy Admin Media19 Agustus 2026 7:52 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kapuas – Polda Kalteng Satuan Polres Kapuas Polsek Mantangai terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, personel memberikan edukasi secara langsung kepada warga mengenai bahaya karhutla sekaligus mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau.”Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Kami juga mengajak seluruh warga berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla,” ujar Kapolsek Mantangai Ipda Jonika, S.Sos. melalui Ka SPKT II Polsek Mantangai Aiptu Hardiansyah Putra, Rabu (19/08/2026).

Selain menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, personel turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran melalui layanan Call Center Polri 110 sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous Article‎Bupati JTP Hutabarat Tinjau Huntap Dolok Nauli, Tuntaskan Masalah Sertifikat Hingga Infrastruktur
Next Article POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI
Admin Media

Related Posts

Sorotan: Komisi III DPR Dukung BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair

20 Agustus 2026 12:20 AM

Sorotan: Kapal Pengangkut 2,6 Ton Narkoba Cair Juga Bawa 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

20 Agustus 2026 12:11 AM

Sorotan: Waka Komisi III DPR Puji BNN-Polda Kepri Bongkar 2,6 Ton Narkoba Cair

20 Agustus 2026 12:02 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.