Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

TEKAN RISIKO KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI SANKSI PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG SANKSI PIDANA KARHUTLA

CEGAH KERUSAKAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI BAHAYA PEMBALAKAN LIAR

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG SANKSI PIDANA KARHUTLA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG SANKSI PIDANA KARHUTLA

Admin MediaBy Admin Media25 Agustus 2026 3:43 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan/atau lahan, Selasa (25/08/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 14.50 WIB tersebut berlangsung di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Sosialisasi menyasar warga dan tokoh masyarakat di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel piket Polsek Kapuas Hulu, yaitu Aipda Simpang L.S. Purba dan Aipda Tri Tunggal. Dalam kesempatan tersebut, personel memberikan edukasi serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menyampaikan informasi dan imbauan pencegahan Karhutla kepada warga di lingkungan masing-masing.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan “Masyarakat diberikan pemahaman mengenai Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan,”.

“Dalam sosialisasi tersebut, personel juga menyampaikan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya ketentuan dalam KUHP Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tambahnya.

Personel Polsek Kapuas Hulu menegaskan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla. Masyarakat diharapkan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun serta segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya potensi atau kejadian kebakaran.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Kapuas Hulu berharap masyarakat semakin memahami dampak dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan, sekaligus bersama-sama berperan aktif menjaga wilayah agar tetap aman dan terhindar dari bencana Karhutla. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH KERUSAKAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI BAHAYA PEMBALAKAN LIAR
Next Article TEKAN RISIKO KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI SANKSI PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Admin Media

Related Posts

TEKAN RISIKO KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI SANKSI PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

25 Agustus 2026 3:49 PM

CEGAH KERUSAKAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI BAHAYA PEMBALAKAN LIAR

25 Agustus 2026 3:32 PM

LESTARIKAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN PEMBALAKAN LIAR

25 Agustus 2026 3:26 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.