Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ANGGOTA PIKET JAGA POLSEK KAPUAS KUALA STAND BY SIAGA MAKO PADA MALAM HARI

Semakin Pede dengan GCG, PAM JAYA Raih Predikat “Sangat Baik”

POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA UPAYA PENCEGAHAN

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»TEKAN RISIKO KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI SANKSI PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Terkini

TEKAN RISIKO KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI SANKSI PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Admin MediaBy Admin Media25 Agustus 2026 3:49 PM062 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Kali ini, personel Polsek Kapuas Hulu menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan serta sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan/atau lahan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, (25/08/2026), sekitar pukul 14.50 WIB, bertempat di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Sosialisasi menyasar warga dan tokoh masyarakat di sekitar wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu. Kegiatan dilaksanakan oleh personel piket Polsek Kapuas Hulu, Aipda Simpang L.S. Purba dan Aipda Tri Tunggal.

Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan “Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan serta turut berperan aktif dalam menyampaikan informasi dan imbauan pencegahan Karhutla kepada warga lainnya. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,”.

Personel Polsek Kapuas Hulu turut menyampaikan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam KUHP Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Melalui kegiatan ini, Polsek Kapuas Hulu berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla semakin meningkat. Pencegahan Karhutla membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat agar hutan dan lahan tetap terjaga serta lingkungan tetap aman dan lestari,” tutup Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG SANKSI PIDANA KARHUTLA
Next Article Polsek Permata Kecubung Gelar Patroli Dialogis, Bangun Komunikasi Langsung dengan Warga
Admin Media

Related Posts

ANGGOTA PIKET JAGA POLSEK KAPUAS KUALA STAND BY SIAGA MAKO PADA MALAM HARI

14 Oktober 2026 12:50 AM

Semakin Pede dengan GCG, PAM JAYA Raih Predikat “Sangat Baik”

14 Oktober 2026 12:46 AM

POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA UPAYA PENCEGAHAN

14 Oktober 2026 12:38 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.