Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Sinergi dengan Generasi Muda, Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi GPPMI

Polda Banten Ucapkan Selamat Hari Parlemen Indonesia, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Bangsa

Wujudkan Lingkungan Hijau, Kapolres Lebak Pimpin Kegiatan Green Policing

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Antisipasi Pungli, Personel Polsek Jenamas Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016
Terkini

Antisipasi Pungli, Personel Polsek Jenamas Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016

Admin MediaBy Admin Media29 Agustus 2026 9:57 PM041 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mengantisipasi terjadinya Pungutan Liar (Pungli), Polsek Jenamas, jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi Saber Pungli dengan sasaran masyarakat Kelurahan Rantau Kujang, Kecamatan Jenamas, Buntok, Prov. Kalteng, Sabtu (29/8/2026) pagi

Kegiatan Sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) terus dilaksanakan oleh Satgas Saber Pungli Polsek Jenamas dengan terus menyambangi masyarakat maupun perkantoran yang memiliki jasa pelayanan masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi.

Kapolsek Jenamas Ipda Muh Akbar Ubaydillah, S.Tr.K usai kegiatan mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para aparatur negara mencegah terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden tentang pemberantasan Pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat” ucapnya.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayanann terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.

“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutup Kapolsek. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCegah Penambangan Ilegal, Polsek Karau Kuala Terus Melakukan Sosialisasi Dengan Warga Masyarakat
Next Article Kunker dan Baksos KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak di Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat.
Admin Media

Related Posts

Restoran Halal di Bali Nikmati Hidangan Autentik Timur Tengah di Arabian Knight

16 Oktober 2026 11:58 AM

Dukung Akselerasi Keuangan Digital Indonesia, Sanggabiz Rumuskan Peta Jalan Pasca-Lulus Sandbox di Buletin OJK #BeyondInfinity

16 Oktober 2026 11:56 AM

Prediksi Emas Hari Ini, Dupoin Futures Pantau Penguatan Dolar AS dan Imbal Hasil Obligasi

16 Oktober 2026 11:55 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.